17 Caleg di PALI Belum Lapor Harta Kekayaan, Tak Bisa diusulkan untuk dilantik

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Juli 2024
Ketua KPU PALI: Sunario,SE.


PALI [kabarpali.com] - Menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Legislatif (caleg) terpilih menjadi Anggota DPRD PALI periode 2024-2029, yang direncanakan 27 September 2024 mendatang, ternyata masih banyak Caleg yang belum lapor harta kekayaan mereka.

Selain dapat menghambat prosesi itu, dengan belum melapornya para politisi itu atas kepemilikan aset dan harta kekayaan mereka, mereka juga terancam belum bisa dilantik sebagai wakil rakyat.

"Saat ini baru 13 orang Caleg terpilih yang sudah Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sedang sejumlah 17 orang belum melapor," ungkap Sunario, Ketua KPU PALI, Selasa (9/7/2024).

Untuk memperingatkan mereka, menurut Sunario, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada Parpol masing-masing. Surat terakhir disampaikan pada 12 Juni 2024.

"Batas akhir LHKPN adalah tanggal 26 Agustus 2024. Namun bila sampai tanggal tersebut masih belum di sampaikan, maka kami tidak bisa mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai DPRD PALI," imbuhnya.

Disampaikan Sunario, terkait dengan kewajiban melaporkan LHKPN itu adalah sebagaimana instruksi Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Adapun isi dari Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 a quo adalah menjelaskan sebagai berikut :

a. Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/kota calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

b. Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan;

c. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalamp enyampaian nama calon terpilih.

"Kami juga sudah menerima surat Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 100/65/I/2024 Tanggal 11 Juni 2024 Perihal Permintaan Data Anggota DPRD Terpilih Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir agar segera menyampaikan dokumen calon terpilih dan tanda terima LHKPN dimaksud sampai tanggal 31 Juli 2024," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101905 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78975 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39344 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25843 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23506 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Menjelang pelantikan dan pengambilan sumpah Calon Legislatif (caleg) terpilih menjadi Anggota DPRD PALI periode 2024-2029, yang direncanakan 27 September 2024 mendatang, ternyata masih banyak Caleg yang belum lapor harta kekayaan mereka.

Selain dapat menghambat prosesi itu, dengan belum melapornya para politisi itu atas kepemilikan aset dan harta kekayaan mereka, mereka juga terancam belum bisa dilantik sebagai wakil rakyat.

"Saat ini baru 13 orang Caleg terpilih yang sudah Lapor Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sedang sejumlah 17 orang belum melapor," ungkap Sunario, Ketua KPU PALI, Selasa (9/7/2024).

Untuk memperingatkan mereka, menurut Sunario, pihaknya sudah dua kali melayangkan surat kepada Parpol masing-masing. Surat terakhir disampaikan pada 12 Juni 2024.

"Batas akhir LHKPN adalah tanggal 26 Agustus 2024. Namun bila sampai tanggal tersebut masih belum di sampaikan, maka kami tidak bisa mengusulkan yang bersangkutan untuk dilantik sebagai DPRD PALI," imbuhnya.

Disampaikan Sunario, terkait dengan kewajiban melaporkan LHKPN itu adalah sebagaimana instruksi Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Adapun isi dari Pasal 52 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 a quo adalah menjelaskan sebagai berikut :

a. Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/kota calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara;

b. Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari sebelum pelantikan;

c. Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalamp enyampaian nama calon terpilih.

"Kami juga sudah menerima surat Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 100/65/I/2024 Tanggal 11 Juni 2024 Perihal Permintaan Data Anggota DPRD Terpilih Masa Jabatan Tahun 2024-2029, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir agar segera menyampaikan dokumen calon terpilih dan tanda terima LHKPN dimaksud sampai tanggal 31 Juli 2024," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

DEKOPINDA dan Dinas Koperasi PALI Matangkan Persiapan Hari Koperasi ke-79

10 Juli 2026 198

PALI [kabarpali.com] – Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA) [...]

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 653

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Pimpinan Ponpes Modern Ar-Rozi Apresiasi Kehadiran Wagub Sumsel Cik Ujang di Harlah ke-22

09 Juli 2026 476

PALI [kabarpali.com] – Pimpinan Pondok Pesantren Modern Ar-Rozi [...]

close button