Tumpahan Minyak Pertamina Kembali Cemari Rawa dan Kebun Warga di PALI - DLH Senyap

Oleh Redaksi KABARPALI | 25 September 2025


PALI [kabarpali.com] — Kasus pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pada Minggu (21/9/2025), tim investigasi lapangan menemukan tumpahan minyak mentah di wilayah operasional PT Pertamina EP Adera Field. Minyak tampak menggenang di permukaan tanah dan rawa, bahkan bercampur dengan lumpur. Di beberapa titik, terlihat tumpukan minyak hasil penggalian excavator yang masih menunggu proses evakuasi.

Peristiwa ini menambah panjang daftar insiden pencemaran lingkungan akibat aktivitas migas di PALI sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, warga Desa Talang Akar (Dusun 2) mengeluhkan kebocoran pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Pendopo Field, yang mencemari rawa dan dinilai lamban ditangani. Sementara itu, di Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, kebocoran pipa di area Raja 45 pada 9 September lalu juga merusak kebun dan sawah warga.

Dampak pencemaran ini tidak hanya mengganggu lahan pertanian dan perkebunan karet, tetapi juga merembet ke sektor perikanan. Warga Desa Tempirai yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di Sungai Lebung Labi mengaku kini kesulitan memperoleh ikan. Hingga saat ini, mereka belum menerima ganti rugi maupun kompensasi dari pihak perusahaan.

Kondisi tersebut juga mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lelang sungai, yang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan daerah.

Menanggapi kejadian tersebut, Field Manager PT Pertamina EP Adera Field, Adam Syukron Nasution, memastikan pihaknya sudah mengambil langkah awal penanggulangan. Menurutnya, kebocoran terjadi pada jalur pipa Trunkline SP ABB-3 menuju SPU ABB-2 di Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, yang termasuk kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Saat kejadian, tim PEP Adera langsung menuju lokasi tumpahan minyak dan melakukan tindakan penanggulangan awal untuk menghentikan kebocoran. Demi keselamatan bersama serta perlindungan lingkungan sekitar, Pertamina PEP mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di area Obvitnas dan segera melaporkan bila menemukan kebocoran, aksi pencurian, atau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah operasi,” ujarnya.

Namun, kritik datang dari kalangan pemerhati lingkungan. Mereka menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI terkesan bungkam dan belum mengambil langkah tegas. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga dinilai belum menunjukkan tindakan konkret.

Aktivis lingkungan mendesak pemerintah pusat turun tangan, melakukan audit lingkungan, serta menjatuhkan sanksi tegas agar perusahaan bertanggung jawab memulihkan ekosistem yang rusak.

“Kalau tidak ada penegakan hukum, kasus seperti ini akan terus berulang, dan masyarakat yang selalu jadi korban,” tegas Rully Pabendra, aktivis lingkungan di PALI, yang juga Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser).

Kini publik menanti apakah kasus pencemaran ini hanya akan berakhir sebagai laporan administratif tanpa tindak lanjut, atau menjadi momentum bagi aparat daerah maupun pemerintah pusat untuk benar-benar berpihak pada rakyat dan lingkungan.[red]

BERITA LAINNYA

100898 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

75601 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

37940 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24290 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22661 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] — Kasus pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Pada Minggu (21/9/2025), tim investigasi lapangan menemukan tumpahan minyak mentah di wilayah operasional PT Pertamina EP Adera Field. Minyak tampak menggenang di permukaan tanah dan rawa, bahkan bercampur dengan lumpur. Di beberapa titik, terlihat tumpukan minyak hasil penggalian excavator yang masih menunggu proses evakuasi.

Peristiwa ini menambah panjang daftar insiden pencemaran lingkungan akibat aktivitas migas di PALI sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, warga Desa Talang Akar (Dusun 2) mengeluhkan kebocoran pipa milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Pendopo Field, yang mencemari rawa dan dinilai lamban ditangani. Sementara itu, di Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, kebocoran pipa di area Raja 45 pada 9 September lalu juga merusak kebun dan sawah warga.

Dampak pencemaran ini tidak hanya mengganggu lahan pertanian dan perkebunan karet, tetapi juga merembet ke sektor perikanan. Warga Desa Tempirai yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di Sungai Lebung Labi mengaku kini kesulitan memperoleh ikan. Hingga saat ini, mereka belum menerima ganti rugi maupun kompensasi dari pihak perusahaan.

Kondisi tersebut juga mengancam Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lelang sungai, yang selama ini menjadi salah satu sumber pemasukan daerah.

Menanggapi kejadian tersebut, Field Manager PT Pertamina EP Adera Field, Adam Syukron Nasution, memastikan pihaknya sudah mengambil langkah awal penanggulangan. Menurutnya, kebocoran terjadi pada jalur pipa Trunkline SP ABB-3 menuju SPU ABB-2 di Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, yang termasuk kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas).

“Saat kejadian, tim PEP Adera langsung menuju lokasi tumpahan minyak dan melakukan tindakan penanggulangan awal untuk menghentikan kebocoran. Demi keselamatan bersama serta perlindungan lingkungan sekitar, Pertamina PEP mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di area Obvitnas dan segera melaporkan bila menemukan kebocoran, aksi pencurian, atau aktivitas mencurigakan di sekitar wilayah operasi,” ujarnya.

Namun, kritik datang dari kalangan pemerhati lingkungan. Mereka menilai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PALI terkesan bungkam dan belum mengambil langkah tegas. Sementara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) juga dinilai belum menunjukkan tindakan konkret.

Aktivis lingkungan mendesak pemerintah pusat turun tangan, melakukan audit lingkungan, serta menjatuhkan sanksi tegas agar perusahaan bertanggung jawab memulihkan ekosistem yang rusak.

“Kalau tidak ada penegakan hukum, kasus seperti ini akan terus berulang, dan masyarakat yang selalu jadi korban,” tegas Rully Pabendra, aktivis lingkungan di PALI, yang juga Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser).

Kini publik menanti apakah kasus pencemaran ini hanya akan berakhir sebagai laporan administratif tanpa tindak lanjut, atau menjadi momentum bagi aparat daerah maupun pemerintah pusat untuk benar-benar berpihak pada rakyat dan lingkungan.[red]

BERITA TERKAIT

Lampu Jalan di Handayani Mulia Padam Sepekan, Warga Talang Ubi Resah

25 September 2025 224

PALI [kabarpali.com] — Warga Kecamatan Talang Ubi, khususnya yang [...]

Sampah di Pendopo Menumpuk Tidak diambil, Benarkah Karena Petugas Belum Gajian?

24 September 2025 208

PALI [kabarpali.com] - Warga Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang [...]

Selain Harga Jual Mahal, Tabung Gas 3kg di PALI Juga Kerap Langka

24 September 2025 446

PALI [kabarpali.com] – Kelangkaan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 [...]

close button