Proyek Jalan Tangkis Talang Ojan Rp995,7 Juta Disorot Tajam, Jalan untuk Rakyat atau Kepentingan Perusahaan?
PALI [kabarpali.com] — Proyek pengerasan Jalan Tangkis Talang Ojan, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), senilai Rp995,7 juta yang bersumber dari APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam. Bukan semata-mata karena nilai anggarannya yang nyaris menyentuh Rp1 miliar, melainkan karena lokasi pekerjaan yang memunculkan pertanyaan mendasar: jalan ini benar-benar dibangun untuk kepentingan masyarakat atau justru berada pada jalur yang lebih banyak menunjang operasional perusahaan?
Persoalan tersebut mencuat setelah kondisi akses menuju lokasi proyek menjadi perhatian. Berdasarkan pantauan di lapangan, jalan yang berada di kawasan Tangkis Talang Ojan itu direncanakan menembus wilayah Suka Menanti, Desa Suka Damai. Namun, untuk mencapai titik pekerjaan, akses yang harus dilalui berada di jalur operasional perusahaan Pertamina dengan jarak sekitar dua hingga tiga kilometer dari akses utama. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kemudahan akses masyarakat terhadap jalan yang dibangun menggunakan uang rakyat.

Di lokasi, kendaraan yang terlihat melintas didominasi kendaraan perusahaan. Sementara itu, sejauh mana jalan tersebut akan dimanfaatkan masyarakat umum belum terlihat jelas. Kondisi ini menuntut penjelasan terbuka mengenai siapa pengguna utama jalan tersebut, bagaimana akses masyarakat dijamin, dan apa urgensi pembangunan jalan itu dibandingkan kebutuhan infrastruktur lain yang langsung menyentuh kepentingan warga.
Persoalan semakin mengemuka lantaran berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, jalur perusahaan tersebut disebut sulit dilalui ketika hujan akibat kondisi jalan yang berlumpur. Di sisi lain, masyarakat dikabarkan telah memiliki akses jalan lain untuk menunjang aktivitas sehari-hari. Jika informasi ini benar, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terperinci dasar penetapan prioritas pembangunan, urgensi pekerjaan, serta perbandingan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) PALI, Hilmansyah, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp menyampaikan bahwa usulan pembangunan jalan tersebut berasal dari masyarakat Talang Ojan dan masuk dalam kegiatan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan dari daerah pemilihan setempat.
“Besok kami cek apakah itu jalan perusahaan. Informasinya, jalan tersebut tembus ke Jalan Lintas Talang Akar dan merupakan lanjutan kegiatan tahun 2024 dari Talang Akar yang belum tembus ke wilayah Talang Ojan,” jelas Hilmansyah.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status jalan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan langsung. Namun, persoalan ini tidak cukup berhenti pada pengecekan lapangan semata. Pemerintah daerah dan dinas teknis perlu membuka informasi mengenai status kepemilikan atau penguasaan jalan, dokumen perencanaan, titik awal dan akhir pekerjaan, dasar penentuan lokasi, serta kajian manfaat pembangunan bagi masyarakat. Apabila jalan berada di kawasan operasional perusahaan, kepastian mengenai hak akses publik dan kesesuaian penggunaan anggaran daerah menjadi hal yang wajib diperjelas.
Dengan nilai proyek mencapai Rp995,7 juta, penggunaan APBD tidak boleh hanya dipertanggungjawabkan melalui penyelesaian fisik pekerjaan. Pemerintah juga harus memastikan bahwa pembangunan tersebut sesuai peruntukan, memberikan manfaat nyata, dan tidak menimbulkan persoalan akses bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Hampir Rp1 miliar uang daerah digelontorkan, tetapi untuk siapa manfaat terbesarnya? Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka oleh pihak-pihak terkait. Publik tidak sedang menuduh, melainkan menuntut transparansi atas penggunaan uang rakyat. Hingga status jalan, akses masyarakat, dan tujuan pembangunan dipastikan, proyek Jalan Tangkis Talang Ojan patut mendapat pengawasan serius agar tidak menyisakan tanda tanya di balik anggaran yang begitu besar.[red]










