Laporkan Polisi Nakal Kini Cukup Pakai Ponsel: Aman, Cepat, dan Transparan
Jakarta [kabarpali.com] — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan inovasi baru untuk memperkuat pengawasan publik terhadap kinerja aparat kepolisian. Kini, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan hanya dengan memindai kode QR melalui ponsel atau mengakses situs resmi https://yanduan.propam.polri.go.id.
Terobosan digital ini digagas langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, sebagai langkah menuju sistem pengawasan yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel. Melalui layanan ini, warga dapat menyampaikan laporan secara cepat, aman, dan rahasia tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
“Cukup scan barcode, isi identitas, tulis kronologi kejadian, dan unggah bukti pendukung. Laporan akan langsung diterima dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Sabtu (18/10/2025).
Proses pelaporan dibuat sederhana. Pelapor hanya perlu mengisi data diri, menjelaskan waktu dan lokasi kejadian, serta melampirkan foto atau dokumen bukti. Setelah laporan terkirim, sistem otomatis memberikan nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan kasus melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.
Menurut Kombes Radjo, layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi sarana internal Polri dalam memperkuat disiplin, transparansi, dan integritas di tubuh kepolisian. “Kami berharap program ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Setiap laporan akan kami tangani secara cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.
Dengan mengusung tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri menegaskan komitmennya menghadirkan mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses, terbuka, dan tetap menjamin keamanan pelapor, sebagai bagian dari upaya nyata membangun Polri yang semakin dipercaya masyarakat.[red]










