Laporkan Polisi Nakal Kini Cukup Pakai Ponsel: Aman, Cepat, dan Transparan

Oleh Redaksi KABARPALI | 24 Oktober 2025


Jakarta [kabarpali.com] — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan inovasi baru untuk memperkuat pengawasan publik terhadap kinerja aparat kepolisian. Kini, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan hanya dengan memindai kode QR melalui ponsel atau mengakses situs resmi https://yanduan.propam.polri.go.id.

Terobosan digital ini digagas langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, sebagai langkah menuju sistem pengawasan yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel. Melalui layanan ini, warga dapat menyampaikan laporan secara cepat, aman, dan rahasia tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

“Cukup scan barcode, isi identitas, tulis kronologi kejadian, dan unggah bukti pendukung. Laporan akan langsung diterima dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Sabtu (18/10/2025).

Proses pelaporan dibuat sederhana. Pelapor hanya perlu mengisi data diri, menjelaskan waktu dan lokasi kejadian, serta melampirkan foto atau dokumen bukti. Setelah laporan terkirim, sistem otomatis memberikan nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan kasus melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.

Menurut Kombes Radjo, layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi sarana internal Polri dalam memperkuat disiplin, transparansi, dan integritas di tubuh kepolisian. “Kami berharap program ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Setiap laporan akan kami tangani secara cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Dengan mengusung tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri menegaskan komitmennya menghadirkan mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses, terbuka, dan tetap menjamin keamanan pelapor, sebagai bagian dari upaya nyata membangun Polri yang semakin dipercaya masyarakat.[red]

BERITA LAINNYA

101905 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78975 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39344 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25843 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23505 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Jakarta [kabarpali.com] — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri meluncurkan inovasi baru untuk memperkuat pengawasan publik terhadap kinerja aparat kepolisian. Kini, masyarakat bisa melaporkan oknum polisi yang melanggar aturan hanya dengan memindai kode QR melalui ponsel atau mengakses situs resmi https://yanduan.propam.polri.go.id.

Terobosan digital ini digagas langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, sebagai langkah menuju sistem pengawasan yang lebih terbuka, efisien, dan akuntabel. Melalui layanan ini, warga dapat menyampaikan laporan secara cepat, aman, dan rahasia tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

“Cukup scan barcode, isi identitas, tulis kronologi kejadian, dan unggah bukti pendukung. Laporan akan langsung diterima dan kerahasiaan pelapor dijamin aman,” jelas Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Radjo Alriadi Harahap, Sabtu (18/10/2025).

Proses pelaporan dibuat sederhana. Pelapor hanya perlu mengisi data diri, menjelaskan waktu dan lokasi kejadian, serta melampirkan foto atau dokumen bukti. Setelah laporan terkirim, sistem otomatis memberikan nomor pengaduan yang bisa digunakan untuk memantau perkembangan kasus melalui fitur “Cek Status Pengaduan”.

Menurut Kombes Radjo, layanan ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga menjadi sarana internal Polri dalam memperkuat disiplin, transparansi, dan integritas di tubuh kepolisian. “Kami berharap program ini bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri. Setiap laporan akan kami tangani secara cepat, profesional, dan transparan,” ujarnya.

Dengan mengusung tagline “Scan – Lapor – Beres!”, Propam Polri menegaskan komitmennya menghadirkan mekanisme pengaduan yang lebih mudah diakses, terbuka, dan tetap menjamin keamanan pelapor, sebagai bagian dari upaya nyata membangun Polri yang semakin dipercaya masyarakat.[red]

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 649

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Iptu Dobi : Mengabdi di Tanah Kelahiran, Menjaga Rasa Keadilan

07 Juli 2026 830

PALI [kabarpali.com] - Di sebuah desa yang tenang di Kecamatan Penukal, [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 614

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

close button