Ketua DPRD PALI Geram: Layanan BPN Dinilai Buruk, Indikasi Pungli Masih Marak

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 Oktober 2025
Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah, S.H.


PALI [kabarpali.com] – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI. Ia menilai pelayanan di instansi tersebut sangat buruk dan masih sarat praktik pungutan liar (pungli).

Kegeraman Ubaidillah dipicu oleh terungkapnya dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai BPN PALI. Oknum tersebut diduga meminta setoran biaya pembuatan sertifikat tanah dari warga, namun proses penerbitan tak pernah dilakukan.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Kepala Kantah BPN PALI seharusnya segera melakukan “bersih-bersih” internal untuk menghentikan praktik pungli yang diduga masih marak.

“Selain pungli, layanan publik di sana juga sangat buruk. Banyak laporan masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengurus sertifikat tanah, tetapi hingga kini tidak selesai,” tegasnya di kantor DPRD PALI, Senin (6/10/2025).

Ubaidillah menambahkan, keresahan masyarakat sudah sangat tinggi. Untuk itu, DPRD PALI berencana segera memanggil Kepala Kantah BPN PALI guna dimintai penjelasan. Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan surat resmi ke Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, pihak Kantah BPN PALI melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Dwi Setiati, S.H., M.M., serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Harry Afrian, S.ST., membenarkan adanya sejumlah kendala. Mereka menjelaskan bahwa beberapa pendaftaran sertifikat tanah kolektif program PTSL tahun 2024 memang belum tuntas karena persyaratan belum lengkap.

“Di antaranya masih ada berkas yang belum ditandatangani, materai yang kurang, dan sebagainya. Selain itu, sertifikat yang ada masih analog, belum digital,” terang keduanya.

Mereka juga menegaskan, sesuai aturan, proses penerbitan sertifikat tanah seharusnya selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. “Biaya pendaftaran PTSL adalah gratis. Kalaupun ada biaya pemberkasan, jumlahnya tidak boleh melebihi Rp200 ribu per pendaftar,” pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

101924 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79023 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39369 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25885 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23532 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H. Ubaidillah, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) PALI. Ia menilai pelayanan di instansi tersebut sangat buruk dan masih sarat praktik pungutan liar (pungli).

Kegeraman Ubaidillah dipicu oleh terungkapnya dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai BPN PALI. Oknum tersebut diduga meminta setoran biaya pembuatan sertifikat tanah dari warga, namun proses penerbitan tak pernah dilakukan.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, Kepala Kantah BPN PALI seharusnya segera melakukan “bersih-bersih” internal untuk menghentikan praktik pungli yang diduga masih marak.

“Selain pungli, layanan publik di sana juga sangat buruk. Banyak laporan masyarakat yang sudah bertahun-tahun mengurus sertifikat tanah, tetapi hingga kini tidak selesai,” tegasnya di kantor DPRD PALI, Senin (6/10/2025).

Ubaidillah menambahkan, keresahan masyarakat sudah sangat tinggi. Untuk itu, DPRD PALI berencana segera memanggil Kepala Kantah BPN PALI guna dimintai penjelasan. Selain itu, pihaknya juga akan melayangkan surat resmi ke Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, pihak Kantah BPN PALI melalui Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Dwi Setiati, S.H., M.M., serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Harry Afrian, S.ST., membenarkan adanya sejumlah kendala. Mereka menjelaskan bahwa beberapa pendaftaran sertifikat tanah kolektif program PTSL tahun 2024 memang belum tuntas karena persyaratan belum lengkap.

“Di antaranya masih ada berkas yang belum ditandatangani, materai yang kurang, dan sebagainya. Selain itu, sertifikat yang ada masih analog, belum digital,” terang keduanya.

Mereka juga menegaskan, sesuai aturan, proses penerbitan sertifikat tanah seharusnya selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. “Biaya pendaftaran PTSL adalah gratis. Kalaupun ada biaya pemberkasan, jumlahnya tidak boleh melebihi Rp200 ribu per pendaftar,” pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

PALI Resmi Luncurkan PPLPD 2026, Siapkan Atlet Pelajar Berprestasi dari Tiga Cabang Olahraga

23 Juli 2026 96

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir [...]

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 901

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

Disbudpar PALI Bentuk Komunitas Ekonomi Kreatif, Siapkan Rencana Aksi Pengembangan Daerah

20 Juli 2026 197

PALI [kabarpali.com] – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) [...]

close button