Ketika Paving Block Menggantikan Rehab Kelas: Realisasi Pokir DPRD PALI Dinilai Tidak Aspiratif
PALI [kabarpali.com] — Di sudut Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, berdiri sebuah sekolah dasar yang telah puluhan tahun menjadi tempat belajar bagi anak-anak dari keluarga petani dan buruh harian. SDN 5 Abab, begitu nama sekolah itu, tampak sunyi di luar jam pelajaran. Namun di balik kesederhanaan bangunannya, tersimpan cerita getir tentang harapan yang tak kunjung terpenuhi.
Sudah dua tahun berlalu sejak pihak sekolah mengajukan proposal permintaan rehabilitasi ruang kelas. Usulan itu bukan sekadar angan. Bangunan yang mulai lapuk, plafon yang retak, serta jendela yang sulit dibuka menjadi bukti nyata bahwa rehab bukan lagi kebutuhan sekunder—melainkan mendesak.
Alih-alih ruang kelas yang diperbaiki, halaman sekolah kini justru ingin dihiasi paving block yang rapi. Sebuah proyek fisik yang memang mempercantik tampilan luar, tapi jauh dari urgensi kebutuhan utama. Ironisnya, pembangunan itu merupakan realisasi dari Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) salah satu anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Kami sudah ajukan proposal rehab dua tahun lalu. Tapi yang datang malah paving block, padahal yang rusak ruang kelas. Kami sedikit sedih,” ujar Kepala Sekolah SDN 5 Abab, Sangkut Agustian, S.Pd., Gr, dengan nada kecewa (13/05/2025).

Ketimpangan Aspirasi dan Realita
Pokir DPRD sejatinya adalah sarana menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Ia hadir sebagai jembatan antara suara rakyat dengan arah pembangunan daerah. Namun dalam praktiknya, Pokir justru kerap tidak sejalan dengan kebutuhan mendasar di lapangan.
Aktivis peduli pembangunan Kabupaten PALI, Aldi Taher, menyampaikan keprihatinannya. Menurutnya, kasus seperti yang terjadi di SDN 5 Abab adalah cerminan nyata bahwa Pokir DPRD belum sepenuhnya aspiratif.
“Pokir seharusnya menjadi alat untuk menyentuh kebutuhan prioritas, seperti pendidikan. Jika rehab ruang kelas yang sangat dibutuhkan malah digantikan dengan paving block, maka patut dipertanyakan arah dan dasar penentuan prioritasnya,” kritik Aldi.
Ia menambahkan bahwa Pokir tidak semestinya hanya menjadi proyek seremonial, tetapi harus menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat, mencakup bidang pendidikan, kesehatan, hingga sosial dan budaya.
Kembali ke Titik Nol: Untuk Siapa Pokir Itu?
Dalam teori dan peraturan, Pokir DPRD memiliki fungsi strategis. Ia memberi ruang kepada wakil rakyat untuk menyuarakan kebutuhan konstituennya secara langsung kepada pemerintah daerah. Bahkan, memasukkan Pokir ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD dinilai dapat meningkatkan efektivitas pembangunan.
Namun jika pelaksanaannya justru tidak mencerminkan kebutuhan di akar rumput, maka fungsi kontrol, representasi, dan kebijakan Pokir menjadi bias. Ketika sekolah meminta ruang belajar yang layak namun malah diberi taman berpaving block, maka ada yang perlu dikaji ulang—bukan hanya soal anggaran, tetapi juga soal nurani dan keberpihakan.
Pembangunan bukan semata soal beton dan proyek yang tampak dari luar. Ia tentang menjawab kebutuhan, memperbaiki kualitas hidup, dan meneguhkan keberadaan negara di mata warganya. Dan bagi siswa-siswa SDN 5 Abab, kenyamanan belajar di ruang kelas yang aman dan layak jauh lebih penting ketimbang halaman sekolah yang indah.
Pertanyaannya kini: untuk siapa sebenarnya Pokir itu dirancang?
Jika jawabannya adalah rakyat, maka suara rakyatlah yang seharusnya menjadi prioritas. Jika aspirasi sudah disampaikan namun tidak diwujudkan, maka DPRD patut mengevaluasi diri—apakah mereka masih menjadi jembatan harapan, atau justru telah berubah menjadi pagar-pagar yang membatasi suara rakyatnya sendiri?[red]










