Kasus Illegal Drilling dan Refinery Masih Mengemuka, Polda Sumsel digeruduk Massa

Oleh Redaksi KABARPALI | 14 September 2024


Palembang [kabarpali.com] - Puluhan massa yang tergabung dalam Front Pemuda Pelindung Alam Sumatera Selatan menggeruduk Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jum'at 13 September 2024.

Koordinator Aksi Front Pemuda Pelindung Alam Sumatera Selatan, Imam menjelaskan, pihaknya mendukung Polda Sumatera Selatan dalam mengusut tuntas kasus illegal drilling dan illegal refinery di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Kasus yang sudah beredar ini belum mendapat kejelasan di tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” kata Imam dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Jumat (13/9/2024).

“Oleh karena itu kami hadir hari ini untuk memberikan dukungan atau desakan kepada Polda Sumatera Selatan dalam menegakkan supremasi hukum perlindungan alam di Sumatra Selatan,” tambah dia.

Menurutnya aksi tersebut merupakan respon atas ditangkapnya mobil bermuatan minyak cong ilegal di jalan by pass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang pada Jum'at 2 Agustus 2024 lalu.

“Saat itu penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB,” ujar Imam.

Terkait Isu illegal drilling di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sendiri sudah beredar viral di media sosial, diantaranya melalui temuan lokasi penampungan illegal drilling PT KBMB yang diduga milik FL.

Seorang pria berinisial EV telah ditetapkan sebagai saksi atas dugaan illegal drilling dan illegal refinery di Rawas Ilir, Musi Rawas Utara. Namun namun sayangnya hingga kini EV mangkir dari panggilan polisi.

"Pemangkiran saudara EV sebagai saksi merupakan tindakan yang mengangkangi hukum atau memandang sebelah mata hukum,” ucap Imam.

“Hal itu memunculkan kecurigaan kami bahwa EV benar-benar terlibat dalam kasus illegal drilling. Oleh karena itu, kami memberikan dukungan sekaligus desakan agar Polda segera memanggil kembali EV untuk dimintai kesaksian atau bila perlu dilakukan tindakan penjemputan paksa jika kembali mangkir,” pungkasnya.

Seperti diketahui, peredaran minyak mentah atau dikenal dengan sebutan minyak cong di Sumatera Selatan memang sudah menjadi rahasia umum.

Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat produsen kapok untuk tetap melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).[rls]

BERITA LAINNYA

101925 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

79027 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39371 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25889 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23533 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Palembang [kabarpali.com] - Puluhan massa yang tergabung dalam Front Pemuda Pelindung Alam Sumatera Selatan menggeruduk Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jum'at 13 September 2024.

Koordinator Aksi Front Pemuda Pelindung Alam Sumatera Selatan, Imam menjelaskan, pihaknya mendukung Polda Sumatera Selatan dalam mengusut tuntas kasus illegal drilling dan illegal refinery di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Kasus yang sudah beredar ini belum mendapat kejelasan di tingkat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,” kata Imam dalam keterangannya kepada sejumlah awak media, Jumat (13/9/2024).

“Oleh karena itu kami hadir hari ini untuk memberikan dukungan atau desakan kepada Polda Sumatera Selatan dalam menegakkan supremasi hukum perlindungan alam di Sumatra Selatan,” tambah dia.

Menurutnya aksi tersebut merupakan respon atas ditangkapnya mobil bermuatan minyak cong ilegal di jalan by pass Alang-Alang Lebar, Kota Palembang pada Jum'at 2 Agustus 2024 lalu.

“Saat itu penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.30 WIB,” ujar Imam.

Terkait Isu illegal drilling di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sendiri sudah beredar viral di media sosial, diantaranya melalui temuan lokasi penampungan illegal drilling PT KBMB yang diduga milik FL.

Seorang pria berinisial EV telah ditetapkan sebagai saksi atas dugaan illegal drilling dan illegal refinery di Rawas Ilir, Musi Rawas Utara. Namun namun sayangnya hingga kini EV mangkir dari panggilan polisi.

"Pemangkiran saudara EV sebagai saksi merupakan tindakan yang mengangkangi hukum atau memandang sebelah mata hukum,” ucap Imam.

“Hal itu memunculkan kecurigaan kami bahwa EV benar-benar terlibat dalam kasus illegal drilling. Oleh karena itu, kami memberikan dukungan sekaligus desakan agar Polda segera memanggil kembali EV untuk dimintai kesaksian atau bila perlu dilakukan tindakan penjemputan paksa jika kembali mangkir,” pungkasnya.

Seperti diketahui, peredaran minyak mentah atau dikenal dengan sebutan minyak cong di Sumatera Selatan memang sudah menjadi rahasia umum.

Penggerebekan tempat penampungan dan pengolahan minyak cong di Provinsi Sumatera Selatan tidak membuat produsen kapok untuk tetap melakukan produksi minyak ilegal yang lantas diolah menjadi BBM (Minyak Standar Pertamina).[rls]

BERITA TERKAIT

Kejari PALI Tetapkan Lima Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp900 Juta

21 Juli 2026 928

PALI [kabarpali.com] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab [...]

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Insan Pers

19 Juli 2026 192

JAKARTA [kabarpali.com] – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat [...]

close button