Wewenang dan Tugas Badan Permusyawaratan Desa

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Juli 2024
ilustrasi/net


BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di setiap desa di Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memainkan peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan desa. Berikut adalah penjelasan mengenai wewenang dan tugas Badan Permusyawaratan Desa:

Wewenang BPD

1. **Menyusun Peraturan Desa Bersama Kepala Desa**
BPD memiliki wewenang untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa. Hal ini mencakup pembuatan peraturan terkait anggaran, pembangunan, serta tata kelola desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

2. **Mengawasi Kinerja Kepala Desa**
BPD berwenang untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kepala Desa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan desa.

3. Memberikan Saran dan Pertimbangan
BPD memiliki hak untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan pemerintah desa. Ini termasuk saran dalam hal perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, dan berbagai program lainnya.

4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
BPD berperan sebagai jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa. BPD berwenang untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait berbagai isu yang berpengaruh pada kehidupan desa, termasuk usulan pembangunan dan perbaikan layanan publik.

Tugas BPD

1. Mengawal Pelaksanaan Peraturan Desa
Tugas utama BPD adalah mengawal pelaksanaan peraturan desa yang telah disepakati bersama. Ini termasuk memonitor implementasi peraturan dan memastikan bahwa peraturan tersebut diterapkan dengan benar dan adil.

2. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa
BPD bertugas untuk membahas rancangan peraturan desa yang diajukan oleh Kepala Desa. Dalam proses ini, BPD harus mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kepentingan warga desa.

3. Menyusun Agenda Musyawarah Desa
BPD bertugas untuk menyusun agenda musyawarah desa yang mencakup berbagai isu penting yang perlu dibahas bersama masyarakat desa. Musyawarah ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan dan pengelolaan desa.

4. Mengawasi Penggunaan Anggaran Desa
Salah satu tugas krusial BPD adalah mengawasi penggunaan anggaran desa. BPD harus memastikan bahwa anggaran yang telah disetujui digunakan secara efektif, efisien, dan transparan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa.

5. Melakukan Evaluasi Program dan Kegiatan Desa
BPD bertugas melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan di desa. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai keberhasilan program dan memberikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang.

6. Mengembangkan Kerjasama Antar Desa
BPD juga memiliki tugas untuk mengembangkan kerjasama antar desa. Hal ini bisa mencakup kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di beberapa desa sekaligus.

Kesimpulan

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemerintahan desa. Dengan wewenang dan tugas yang diembannya, BPD berfungsi sebagai pengawas, pembuat peraturan, dan penyalur aspirasi masyarakat. Keberadaan BPD diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.**

BERITA LAINNYA

59045 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31002 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21170 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20780 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19703 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

BADAN Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang dibentuk di setiap desa di Indonesia untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD memainkan peran penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan desa. Berikut adalah penjelasan mengenai wewenang dan tugas Badan Permusyawaratan Desa:

Wewenang BPD

1. **Menyusun Peraturan Desa Bersama Kepala Desa**
BPD memiliki wewenang untuk menyusun, membahas, dan menetapkan Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa. Hal ini mencakup pembuatan peraturan terkait anggaran, pembangunan, serta tata kelola desa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

2. **Mengawasi Kinerja Kepala Desa**
BPD berwenang untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan kewajiban Kepala Desa. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kepala Desa menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan desa.

3. Memberikan Saran dan Pertimbangan
BPD memiliki hak untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan pemerintah desa. Ini termasuk saran dalam hal perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, dan berbagai program lainnya.

4. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
BPD berperan sebagai jembatan antara masyarakat desa dan pemerintah desa. BPD berwenang untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait berbagai isu yang berpengaruh pada kehidupan desa, termasuk usulan pembangunan dan perbaikan layanan publik.

Tugas BPD

1. Mengawal Pelaksanaan Peraturan Desa
Tugas utama BPD adalah mengawal pelaksanaan peraturan desa yang telah disepakati bersama. Ini termasuk memonitor implementasi peraturan dan memastikan bahwa peraturan tersebut diterapkan dengan benar dan adil.

2. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa
BPD bertugas untuk membahas rancangan peraturan desa yang diajukan oleh Kepala Desa. Dalam proses ini, BPD harus mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat dan memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kepentingan warga desa.

3. Menyusun Agenda Musyawarah Desa
BPD bertugas untuk menyusun agenda musyawarah desa yang mencakup berbagai isu penting yang perlu dibahas bersama masyarakat desa. Musyawarah ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan dan pengelolaan desa.

4. Mengawasi Penggunaan Anggaran Desa
Salah satu tugas krusial BPD adalah mengawasi penggunaan anggaran desa. BPD harus memastikan bahwa anggaran yang telah disetujui digunakan secara efektif, efisien, dan transparan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa.

5. Melakukan Evaluasi Program dan Kegiatan Desa
BPD bertugas melakukan evaluasi terhadap program dan kegiatan yang telah dilaksanakan di desa. Evaluasi ini bertujuan untuk menilai keberhasilan program dan memberikan masukan untuk perbaikan di masa mendatang.

6. Mengembangkan Kerjasama Antar Desa
BPD juga memiliki tugas untuk mengembangkan kerjasama antar desa. Hal ini bisa mencakup kerjasama dalam bidang ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat di beberapa desa sekaligus.

Kesimpulan

Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran yang sangat penting dalam sistem pemerintahan desa. Dengan wewenang dan tugas yang diembannya, BPD berfungsi sebagai pengawas, pembuat peraturan, dan penyalur aspirasi masyarakat. Keberadaan BPD diharapkan dapat mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sehingga pembangunan desa dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat.**

BERITA TERKAIT

Gegara Listrik dan Sinyal, Guru di PALI Ngungsi ke Luar Daerah. Ada Apa?

20 Oktober 2024 705

PALI [kabarpali.com] - Gegara listrik yang sering padam dan sinyal yang hilang, [...]

FGD yang digagas Disdik PALI dianggap Merendahkan Wartawan, Insan Pers Marah Besar

17 Oktober 2024 699

PALI [kabarpali.com] - Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten PALI, termasuk [...]

Wabup PALI : Oligarki merusak Demokrasi

16 Oktober 2024 475

PALI [kabarpali.com] - Wakil Bupati (Wabup) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), [...]

close button