Warga Dua Desa Blokir 456 Hektar Lahan yang diduga diserobot PT. SBAL

Oleh Redaksi KABARPALI | 07 Maret 2024
Warga larang aktivitas di lahan yang mereka klaim.


PALI [kabarpali.com] – Ratusan warga dari Desa Benuang dan Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), lakukan klaim lahan dan stop aktivitas di lokasi yang diduga telah diserobot oleh PT. Suryabumi Agro Langgeng (SBAL).

Aksi tersebut mereka lakukan, karena merasa kecewa persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian, sejak 1992 hingga sekarang. Ratusan massa memasang tulisan larang kegiatan perusahaan di lokasi yang berada di kawasan Desa Benuang dan Beruge Darat, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan Basroni, perwakilan massa, aksi terbaru mereka telah melakukan unjuk rasa pada 31 Januari 2024 lalu di Kantor Bupati PALI, namun pihak PT. SBAL tidak hadir. Lalu dengan difasilitasi Pemkab PALI, mereka diminta datang lagi pada 7 Februari 2024. Pemkab PALI berjanji akan menghadirkan manajemen PT. SBAL dengan membawa data yang dibutuhkan.

“Namun ternyata pada waktu yang ditentukan, pihak PT. SBAL hadir tidak membawa data apapun. Mereka berdalih belum ketemu berkasnya. Hal ini membuat kami kecewa. Ada kesan meremehkan persoalan menyangkut hajat hidup kami masyarakat kecil ini,” tegasnya, pasca pemasangan patok klaim lahan.

Oleh karena itu, masyarakat berinisiatif melarang kegiatan apapun yang dilakukan PT. SBAL di atas lahan seluas 456 Hektar milik mereka, yang telah dimanfaatkan oleh perusahaan sejak medio 1992 lalu. Larangan itu dilakukan dengan waktu tak terbatas hingga ada penyelesaian, berupa pengembalian lahan dan kerugian masyarakat atas pemanfaatan lahan selama ini.

“Lahan tersebut kami miliki secara turun temurun atau merupakan tanah ulayat. Pada 1992, lahan keseluruhan seluas 706 Hektar digunakan oleh PTPN X (sebelum dialihkan pada PT. SBAL). Namun, yang sudah dilakukan ganti rugi hanya sekitar 250 Hektar. Sisanya sekitar 456 Hektar yang dimiliki oleh 200-an warga, belum dibebaskan hingga saat ini,” urainya, didampingi Ketua dan Sekretaris Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Rully Pabenda dan Aminudin.

Perjuangan mencari keadilan untuk mempertahankan hak telah mereka lakukan, dengan waktu yang tak singkat. Sekarang dengan telah terbentuknya daerah otonomi Kabupaten PALI mereka berharap persoalan itu bisa segera selesai, sehingga masyarakat bisa kembali bertani di lahan milik mereka sendiri. Meski kenyataannya, hingga kini permasalahan itu tak kunjung bisa ditemukan solusi oleh Pemkab PALI, selaku pemerintah setempat.

“Maka, kami berinisiatif melakukan blokir segala aktivitas di lahan itu. Sekarang lahan telah kami pasang larangan kegiatan PT. SBAL. Di sana, masyarakat akan berjaga secara bergantian sejumlah hingga 20 orang setiap harinya,” ungkap Basroni, yang disepakati Ahmad Rivai, Korcam Formas Busser Talang Ubi Zona II.

Lebih jauh, Basroni mengatakan bahwa berkas maupun bukti kepemilikan otentik dimiliki oleh masyarakat, yang klaim lahan. Mereka mempertahankan hak karena punya dasar. Sedangkan langkah yang ditempuh diawali iktikad baik untuk bermusyarawah, karena mengedepankan sikap santun dan menghargai PT SBAL dan Pemkab PALI selaku mediator.

“Sekarang kami siap mau diselesaikan dengan cara apapun. Ratusan masyarakat di dua Desa Benuang dan Beruge Darat siap berjuang hingga tetes darah terakhir, demi mempertahankan hak milik kami, sebagai lahan bertani untuk bertahan hidup keluarga!” tegasnya.

Media ini pun mencoba konfirmasi kepada Humas PT. Suryabumi Agro Langgeng, Jonedi, maupun Pemkab PALI melalui Assisten II Setda PALI, Rizal Pahlefi, melalui pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini dipublis beberapa saat kemudian, kedua pihak tersebut belum kunjung memberikan statementnya.[red]

BERITA LAINNYA

57484 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

29578 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

20873 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20632 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19488 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Ratusan warga dari Desa Benuang dan Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), lakukan klaim lahan dan stop aktivitas di lokasi yang diduga telah diserobot oleh PT. Suryabumi Agro Langgeng (SBAL).

Aksi tersebut mereka lakukan, karena merasa kecewa persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penyelesaian, sejak 1992 hingga sekarang. Ratusan massa memasang tulisan larang kegiatan perusahaan di lokasi yang berada di kawasan Desa Benuang dan Beruge Darat, Rabu (6/3/2024).

Dijelaskan Basroni, perwakilan massa, aksi terbaru mereka telah melakukan unjuk rasa pada 31 Januari 2024 lalu di Kantor Bupati PALI, namun pihak PT. SBAL tidak hadir. Lalu dengan difasilitasi Pemkab PALI, mereka diminta datang lagi pada 7 Februari 2024. Pemkab PALI berjanji akan menghadirkan manajemen PT. SBAL dengan membawa data yang dibutuhkan.

“Namun ternyata pada waktu yang ditentukan, pihak PT. SBAL hadir tidak membawa data apapun. Mereka berdalih belum ketemu berkasnya. Hal ini membuat kami kecewa. Ada kesan meremehkan persoalan menyangkut hajat hidup kami masyarakat kecil ini,” tegasnya, pasca pemasangan patok klaim lahan.

Oleh karena itu, masyarakat berinisiatif melarang kegiatan apapun yang dilakukan PT. SBAL di atas lahan seluas 456 Hektar milik mereka, yang telah dimanfaatkan oleh perusahaan sejak medio 1992 lalu. Larangan itu dilakukan dengan waktu tak terbatas hingga ada penyelesaian, berupa pengembalian lahan dan kerugian masyarakat atas pemanfaatan lahan selama ini.

“Lahan tersebut kami miliki secara turun temurun atau merupakan tanah ulayat. Pada 1992, lahan keseluruhan seluas 706 Hektar digunakan oleh PTPN X (sebelum dialihkan pada PT. SBAL). Namun, yang sudah dilakukan ganti rugi hanya sekitar 250 Hektar. Sisanya sekitar 456 Hektar yang dimiliki oleh 200-an warga, belum dibebaskan hingga saat ini,” urainya, didampingi Ketua dan Sekretaris Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Rully Pabenda dan Aminudin.

Perjuangan mencari keadilan untuk mempertahankan hak telah mereka lakukan, dengan waktu yang tak singkat. Sekarang dengan telah terbentuknya daerah otonomi Kabupaten PALI mereka berharap persoalan itu bisa segera selesai, sehingga masyarakat bisa kembali bertani di lahan milik mereka sendiri. Meski kenyataannya, hingga kini permasalahan itu tak kunjung bisa ditemukan solusi oleh Pemkab PALI, selaku pemerintah setempat.

“Maka, kami berinisiatif melakukan blokir segala aktivitas di lahan itu. Sekarang lahan telah kami pasang larangan kegiatan PT. SBAL. Di sana, masyarakat akan berjaga secara bergantian sejumlah hingga 20 orang setiap harinya,” ungkap Basroni, yang disepakati Ahmad Rivai, Korcam Formas Busser Talang Ubi Zona II.

Lebih jauh, Basroni mengatakan bahwa berkas maupun bukti kepemilikan otentik dimiliki oleh masyarakat, yang klaim lahan. Mereka mempertahankan hak karena punya dasar. Sedangkan langkah yang ditempuh diawali iktikad baik untuk bermusyarawah, karena mengedepankan sikap santun dan menghargai PT SBAL dan Pemkab PALI selaku mediator.

“Sekarang kami siap mau diselesaikan dengan cara apapun. Ratusan masyarakat di dua Desa Benuang dan Beruge Darat siap berjuang hingga tetes darah terakhir, demi mempertahankan hak milik kami, sebagai lahan bertani untuk bertahan hidup keluarga!” tegasnya.

Media ini pun mencoba konfirmasi kepada Humas PT. Suryabumi Agro Langgeng, Jonedi, maupun Pemkab PALI melalui Assisten II Setda PALI, Rizal Pahlefi, melalui pesan Whatsapp. Namun hingga berita ini dipublis beberapa saat kemudian, kedua pihak tersebut belum kunjung memberikan statementnya.[red]

BERITA TERKAIT

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Buka Pendaftaran PTPS, Berikut Syarat Jadi PTPS

13 September 2024 97

PALI [kabarpali.com] - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI melalui [...]

Buat Guru "Melek" Hukum, LKBH PGRI PALI Terbitkan Buku

09 Oktober 2024 292

PALI [kabarpali.com] - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan [...]

Debat Perdana Pilkada PALI Kurang "Greget", Pengamat Sebut Seperti Diskusi

08 Oktober 2024 512

Palembang [kabarpali.com] - Pelaksanaan debat perdana Calon Bupati Kabupaten [...]

close button