Tim Gabungan Segera Turun Usut Pelanggaran Lingkungan Servo Lintas Raya

Oleh Redaksi KABARPALI | 21 Oktober 2023
aktivitas angkutan batubara SLR


Sumsel [kabarpali.com] - Merespon beberapa kali protes aktivis lingkungan, atas dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi dalam operasional PT Servo Lintas Raya di Kabupaten PALI, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni langsung membentuk tim gabungan untuk mengusut pelanggaran lingkungan

Hal ini diungkapkan Agus melalui Kabid Gakkum Dinas LHP Sumsel, Yulkar Pramilus didampingi Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba, Armaya Sentanu Pasek saat menerima peserta aksi dari Mahasiswa Masyarakat PALI Peduli Lingkungan (MMPPL), Kamis (19/10).

Yulkar mengatakan, temuan dari MMPPL terkait kasus debu dan swabakar batubara di kawasan PT Servo Lintas Raya nantinya akan dilaporkan ke Pj Gubernur Sumsel. 

"Biasanya pimpinan akan langsung merespon dengan memerintahkn kemi ke lapangan," kata Yulkar. 

Dia mengatakan, kasus swabakar atau terbakar sendirinya batubara biasanya terjadi akibat adanya kesalahan tata kelola lingkungan. "Nah, ini nanti yang akan kita lihat di lapangan. Seperti apa manajemen pengelolaan stockpile serta aspek lingkungan yang sudah dipenuhinya. Apakah seluruhnya sudah memenuhi unsur atau belum," ucapnya. 

Penelusuran di lapangan juga terkait debu batubara yang timbul dari aktivitas bongkar muat batubara di pelabuhan hingga jalan hauling. "Kalau memang ada pengelolaan yang salah tentu akan kita minta perusahaan segera menindaklanjutinya," tegasnya. 

Sebelumnya, sejumlah massa aksi yang tergabung dalam MMPPL menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumsel. Mereka menuntut pemerintah provinsi Sumsel segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Servo Lintas Raya akibat dari debu dan asap swabakar yang timbul dari aktivitas mereka. 

Ketua MMPPL, Afri mengatakan, dugaan terjadinya swabakar yang menimbulkan pencemaran baku mutu udara terjadi karena mismanajemen akibat banyaknya tumpukan batubara di stockpile yang terjadi di musim kemarau. 

Debu Batubara yang dihasilkan dalam aktifitas hauling/pengangkutan di sepanjang jalan Servo Lintas Raya (110 KM) yang mencemari baku mutu udara, debu terbang sampai ke pemukiman penduduk dan mengganggu aktifitas karena tidak dilakukan penerpalan. 

Debu batubara ini juga terjadi di stockpile KM 36, KM 37, dan KM 38 yang berdampak pada aktifitas masyarakat di Kecamatan Tanah Abang PALI dan Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin - pada pelabuhan Servo - sama dengan kasus di PT. RMK Energy

"Pembangunan stockpile juga tanpa didukung oleh dokumen lingkungan atau amdal khususnya penambahan dan perluasan stockpile di KM 36, KM 37 dan KM 38," katanya. 

Permasalahan lainnya, kata Afri, terdapat perlintasan (crossing) di KM 48 Jalan Servo, tepatnya di titik pertemuan jalan Tanah Abang-Sinar Dewa. Kemudian, Simpang Kampai Desa Benuang dan simpang empat Bumi Ayu-Suka Manis. Jalan milik negara ini disewakan oleh Servo Lintas Raya kepada customer yang tidak memberikan kontribusi pada Kabupaten PALI melalui mekanisme bagi hasil. 

Jalan tambang (hauling) yang membelah Kabupaten PALI juga memberi dampak bagi masyarakat dari sisi ekonomi dan sosial. Pasokan sumber daya lain seperti sayur mayur dan aktifitas warga di kampung sekitar jalan servo terhambat karena memprioritaskan truk besar yang lewat secara beriringan. 

"Sebab, ada lebih dari 2.000 truk melintas setiap harinya," ucapnya. 

Kontribusi PT. Servo untuk masyarakat Pali juga dinilai sangat minim, tidak jelas dan transparan seperti misalnya program CSR, program pembangunan infrastruktur negara yang digunakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan, aspek kesehatan, pendidikan dan tenaga kerja lokal yang minim terserap. 

Untuk itu, pihaknya mendesak Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk turun langsung dan atau membentuk tim untuk turun ke lokasi memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan, yang berimbas pada sosial ekonomi masyarakat Kabupaten PALI. "Kami juga minta pemerintah untuk tidak segan memberi sanksi pada perusahaan apabila terbukti melanggar lingkungan karena sudah mengeruk sumber daya tanpa memperhatikan dampaknya bagi masa depan masyarakat PALI," tandasnya.[red/rmol]

BERITA LAINNYA

59920 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31819 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21462 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20938 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19882 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

Sumsel [kabarpali.com] - Merespon beberapa kali protes aktivis lingkungan, atas dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi dalam operasional PT Servo Lintas Raya di Kabupaten PALI, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni langsung membentuk tim gabungan untuk mengusut pelanggaran lingkungan

Hal ini diungkapkan Agus melalui Kabid Gakkum Dinas LHP Sumsel, Yulkar Pramilus didampingi Kepala Bidang Teknik dan Penerimaan Minerba, Armaya Sentanu Pasek saat menerima peserta aksi dari Mahasiswa Masyarakat PALI Peduli Lingkungan (MMPPL), Kamis (19/10).

Yulkar mengatakan, temuan dari MMPPL terkait kasus debu dan swabakar batubara di kawasan PT Servo Lintas Raya nantinya akan dilaporkan ke Pj Gubernur Sumsel. 

"Biasanya pimpinan akan langsung merespon dengan memerintahkn kemi ke lapangan," kata Yulkar. 

Dia mengatakan, kasus swabakar atau terbakar sendirinya batubara biasanya terjadi akibat adanya kesalahan tata kelola lingkungan. "Nah, ini nanti yang akan kita lihat di lapangan. Seperti apa manajemen pengelolaan stockpile serta aspek lingkungan yang sudah dipenuhinya. Apakah seluruhnya sudah memenuhi unsur atau belum," ucapnya. 

Penelusuran di lapangan juga terkait debu batubara yang timbul dari aktivitas bongkar muat batubara di pelabuhan hingga jalan hauling. "Kalau memang ada pengelolaan yang salah tentu akan kita minta perusahaan segera menindaklanjutinya," tegasnya. 

Sebelumnya, sejumlah massa aksi yang tergabung dalam MMPPL menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Sumsel. Mereka menuntut pemerintah provinsi Sumsel segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Servo Lintas Raya akibat dari debu dan asap swabakar yang timbul dari aktivitas mereka. 

Ketua MMPPL, Afri mengatakan, dugaan terjadinya swabakar yang menimbulkan pencemaran baku mutu udara terjadi karena mismanajemen akibat banyaknya tumpukan batubara di stockpile yang terjadi di musim kemarau. 

Debu Batubara yang dihasilkan dalam aktifitas hauling/pengangkutan di sepanjang jalan Servo Lintas Raya (110 KM) yang mencemari baku mutu udara, debu terbang sampai ke pemukiman penduduk dan mengganggu aktifitas karena tidak dilakukan penerpalan. 

Debu batubara ini juga terjadi di stockpile KM 36, KM 37, dan KM 38 yang berdampak pada aktifitas masyarakat di Kecamatan Tanah Abang PALI dan Kecamatan Rantau Bayur Banyuasin - pada pelabuhan Servo - sama dengan kasus di PT. RMK Energy

"Pembangunan stockpile juga tanpa didukung oleh dokumen lingkungan atau amdal khususnya penambahan dan perluasan stockpile di KM 36, KM 37 dan KM 38," katanya. 

Permasalahan lainnya, kata Afri, terdapat perlintasan (crossing) di KM 48 Jalan Servo, tepatnya di titik pertemuan jalan Tanah Abang-Sinar Dewa. Kemudian, Simpang Kampai Desa Benuang dan simpang empat Bumi Ayu-Suka Manis. Jalan milik negara ini disewakan oleh Servo Lintas Raya kepada customer yang tidak memberikan kontribusi pada Kabupaten PALI melalui mekanisme bagi hasil. 

Jalan tambang (hauling) yang membelah Kabupaten PALI juga memberi dampak bagi masyarakat dari sisi ekonomi dan sosial. Pasokan sumber daya lain seperti sayur mayur dan aktifitas warga di kampung sekitar jalan servo terhambat karena memprioritaskan truk besar yang lewat secara beriringan. 

"Sebab, ada lebih dari 2.000 truk melintas setiap harinya," ucapnya. 

Kontribusi PT. Servo untuk masyarakat Pali juga dinilai sangat minim, tidak jelas dan transparan seperti misalnya program CSR, program pembangunan infrastruktur negara yang digunakan dan dimanfaatkan oleh perusahaan, aspek kesehatan, pendidikan dan tenaga kerja lokal yang minim terserap. 

Untuk itu, pihaknya mendesak Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk turun langsung dan atau membentuk tim untuk turun ke lokasi memeriksa dugaan pelanggaran lingkungan, yang berimbas pada sosial ekonomi masyarakat Kabupaten PALI. "Kami juga minta pemerintah untuk tidak segan memberi sanksi pada perusahaan apabila terbukti melanggar lingkungan karena sudah mengeruk sumber daya tanpa memperhatikan dampaknya bagi masa depan masyarakat PALI," tandasnya.[red/rmol]

BERITA TERKAIT

Bentuk Satgas Anti Narkoba, Pemkab PALI Gelar Rapat Lintas Sektor

02 Desember 2024 338

PALI [kabarpali.com] - Sebagai langkah kongkrit untuk memerangi Peredaran dan [...]

Dikabarkan Kalah, Begini Respon Tim DEFE

28 November 2024 6671

PALI [kabarpali.com] - Pasca pemungutan suara pada Pilkada PALI, kemarin [...]

Versi Hitung Cepat, Paslon BERANI Unggul di PALI

28 November 2024 4191

PALI [kabarpali.com] - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI [...]

close button