Telat Bayar 1 Bulan, PLN Pendopo "Ancam" Putuskan Meteran Pelanggan

Oleh Redaksi KABARPALI | 31 Maret 2026
Ilustrasi/ai


PALI [kabarpali.com] ~ Layanan publik PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo menuai keluhan dari pelanggan listrik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keluhan ini muncul setelah adanya surat pemberitahuan yang dinilai terlalu cepat dilayangkan kepada pelanggan yang baru menunggak pembayaran selama satu bulan.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Joko Sadewo, S.H.,M.H., warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Ia mengaku terkejut setelah menerima informasi mengenai surat dari PLN ULP Pendopo yang berisi ancaman pemutusan sementara sambungan listrik di rumahnya akibat keterlambatan pembayaran tagihan.

Surat yang ditandatangani Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, tertanggal 2 Maret 2026 itu berjudul Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelanggan telah menunggak pembayaran listrik untuk bulan Februari hingga Maret.

“Artinya saya baru terlambat membayar tagihan bulan Februari, karena saat itu masih awal Maret. Mengapa langsung disebut menunggak dua bulan? Apalagi surat itu justru disampaikan di akhir Maret,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PALI menilai, selama ini dirinya tidak pernah menerima surat serupa, meskipun pernah terlambat membayar tagihan selama beberapa bulan. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran tetap dipenuhi, dan tidak pernah melewati batas tiga bulan.

Ia menjelaskan, rumah yang dimaksud memang dalam kondisi kosong karena tidak ditempati, sehingga pembayaran tagihan terkadang terlupa. Namun demikian, ia memastikan seluruh tunggakan selalu dilunasi.

“Rumah tersebut tidak dihuni, jadi kadang lupa membayar tiap bulan. Tapi tidak pernah lebih dari tiga bulan, pasti langsung dilunasi,” katanya.

Ia juga menyoroti besaran tagihan listrik yang dinilai relatif tinggi meskipun rumah tersebut jarang digunakan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu hal yang patut menjadi perhatian pihak PLN.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik pendekatan PLN yang dinilai lebih mengedepankan ancaman kepada pelanggan, dibandingkan meningkatkan kualitas layanan. Ia berharap PLN ULP Pendopo dapat melakukan evaluasi internal, terutama terkait keandalan pasokan listrik yang masih kerap mengalami gangguan atau pemadaman tanpa pemberitahuan.

“Saya memiliki empat sambungan listrik, dengan total pembayaran rata-rata Rp2 juta per bulan. Dengan kondisi pelayanan yang masih sering terganggu, saya menilai layanan PLN Pendopo cukup mengecewakan,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan seluruh tagihan listrik untuk keempat properti yang menjadi kewajibannya, telah dilunasi hingga akhir Maret 2026. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai perusahaan penyedia layanan publik, PLN tidak hanya berhak menagih kewajiban pelanggan, tetapi juga wajib memberikan pelayanan yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“PLN jangan hanya menuntut hak, tetapi juga harus memenuhi kewajibannya kepada pelanggan secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.[red]

BERITA LAINNYA

101689 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78618 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39082 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25369 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23255 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] ~ Layanan publik PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pendopo menuai keluhan dari pelanggan listrik di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Keluhan ini muncul setelah adanya surat pemberitahuan yang dinilai terlalu cepat dilayangkan kepada pelanggan yang baru menunggak pembayaran selama satu bulan.

Keluhan tersebut disampaikan oleh Joko Sadewo, S.H.,M.H., warga Desa Purun, Kecamatan Penukal. Ia mengaku terkejut setelah menerima informasi mengenai surat dari PLN ULP Pendopo yang berisi ancaman pemutusan sementara sambungan listrik di rumahnya akibat keterlambatan pembayaran tagihan.

Surat yang ditandatangani Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, tertanggal 2 Maret 2026 itu berjudul Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Sementara Sambungan Tenaga Listrik. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pelanggan telah menunggak pembayaran listrik untuk bulan Februari hingga Maret.

“Artinya saya baru terlambat membayar tagihan bulan Februari, karena saat itu masih awal Maret. Mengapa langsung disebut menunggak dua bulan? Apalagi surat itu justru disampaikan di akhir Maret,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) PALI menilai, selama ini dirinya tidak pernah menerima surat serupa, meskipun pernah terlambat membayar tagihan selama beberapa bulan. Ia menegaskan bahwa seluruh kewajiban pembayaran tetap dipenuhi, dan tidak pernah melewati batas tiga bulan.

Ia menjelaskan, rumah yang dimaksud memang dalam kondisi kosong karena tidak ditempati, sehingga pembayaran tagihan terkadang terlupa. Namun demikian, ia memastikan seluruh tunggakan selalu dilunasi.

“Rumah tersebut tidak dihuni, jadi kadang lupa membayar tiap bulan. Tapi tidak pernah lebih dari tiga bulan, pasti langsung dilunasi,” katanya.

Ia juga menyoroti besaran tagihan listrik yang dinilai relatif tinggi meskipun rumah tersebut jarang digunakan. Menurutnya, hal ini menjadi salah satu hal yang patut menjadi perhatian pihak PLN.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik pendekatan PLN yang dinilai lebih mengedepankan ancaman kepada pelanggan, dibandingkan meningkatkan kualitas layanan. Ia berharap PLN ULP Pendopo dapat melakukan evaluasi internal, terutama terkait keandalan pasokan listrik yang masih kerap mengalami gangguan atau pemadaman tanpa pemberitahuan.

“Saya memiliki empat sambungan listrik, dengan total pembayaran rata-rata Rp2 juta per bulan. Dengan kondisi pelayanan yang masih sering terganggu, saya menilai layanan PLN Pendopo cukup mengecewakan,” tegasnya.

Meski demikian, ia memastikan seluruh tagihan listrik untuk keempat properti yang menjadi kewajibannya, telah dilunasi hingga akhir Maret 2026. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai perusahaan penyedia layanan publik, PLN tidak hanya berhak menagih kewajiban pelanggan, tetapi juga wajib memberikan pelayanan yang optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

“PLN jangan hanya menuntut hak, tetapi juga harus memenuhi kewajibannya kepada pelanggan secara profesional,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Manager PLN ULP Pendopo, Mochamad Dede Irawan, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut.[red]

BERITA TERKAIT

HUT ke-13 Kabupaten PALI, Mendorong Akselerasi Pembangunan

18 April 2026 222

Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang [...]

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Koperasi Mitra GBS ke Dinas Koperasi PALI

15 April 2026 345

PALI [kabarpali.com]  – Seorang warga Desa Tanjung Kurung, Amrullah, [...]

Rezeki Nomplok! Nasabah Bank Sumsel Babel Pendopo Menangkan Toyota Rush

14 April 2026 782

PALI kabarpali.com]– Bank Sumsel Babel Cabang Pendopo, Kabupaten PALI, [...]

close button