Tak Quorumnya Rapat DPRD PALI, Benarkah Isu "Kendak" Dewan Tak Terakomodir?
PALI [kabarpali.com] - Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kemarin, Senin (23/12/2024), masih bergulir. Benarkah ada isu bahwa penyebabnya karena "kendak" (keinginan) para anggota dewan yang tak terakomodir?
Menjawab hal ini, Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, S.H., dengan tegas menepis isu itu, serta mengatakan bahwa tidak mengetahui apa yang menjadi alasan tak hadirnya 21 orang wakil rakyat pada rapat paripurna, dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan Raperda tentang Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat tersebut.
Ia juga menerangkan, bahwa beberapa di antaranya memang sudah izin karena sedang sakit. Sehingga berhalangan hadir pada rapat yang sudah terjadwalkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) itu. Namun, beberapa yang lainnya tidak diketahui penyebab "bolos" pada rapat kali itu.
"Untuk lebih jelasnya silahkan tanya langsung pada para anggota dewan yang tidak hadir, apa yang menjadi penyebab. Tetapi memang ada yang izin karena sakit dan berhalangan," jelas Ubaidillah, di kantornya, Selasa pagi (24/12/2024).
Lebih lanjut, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) PALI itu juga menepis isu yang mengatakan dugaan adanya koordinator rekan-rekannya agar tidak hadir pada rapat itu. Ia juga yakin para anggota DPRD PALI cukup berintegritas dalam menjalankan tugasnya.
"Sementara adanya tudingan keberatan terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hal itu kan memang sudah kita sepakati, bahwa yang disahkan adalah jadwal pembahasan Raperda Trantibum dahulu. Karena pihak inisiasi juga belum siap naskah akademiknya," urainya.
Selanjutnya, legislator yang telah menjabat tiga periode berjalan itu juga merencanakan akan kembali mengagendakan melalui Banmus agar dapat melanjutkan agenda rapat paripurna yang tertunda, pada akhir 2024 ini hingga awal 2025 mendatang.
Tanggapan DPRD yang Tak Hadir
Terpisah, Wakil Ketua II DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, S.H.,M.H., mengaku tak hadir pada rapat kemarin karena sedang berhalangan, dan ada giat lain yang tak bisa ditinggalkan. Ia bahkan mengatakan bahwa Raperda tersebut sebenarnya adalah "PR" anggota DPRD lama yang tak selesai.
"Justru kita yang meminta agar Raperda itu segera diselesaikan. Karena produk legislasi adalah refresentasi keberhasilan kerja legislator. Saya yakin, banyaknya DPRD yang tak hadir kemarin hanya kebetulan saja," terangnya, pada media ini.
Politisi Demokrat itu juga mengatakan absennya dia sebagai unsur pimpinan DPRD PALI yang bekerja secara kolektif kolegial, semestinya tak menjadi hambatan rapat kemarin. Karena dua pimpinan lain telah turut hadir.
"Kemarin, Ketua dan Wakil Ketua I kan hadir. Saya tak menyangka ternyata banyak juga anggota lain yang tak bisa hadir, ini membuat rapat terpaksa ditunda," sesalnya.
Selain itu, Anggota DPRD PALI dari Fraksi PKS, Sarnubi, S.T., juga mengaku tak mengetahui bila pada rapat paripurna dengan agenda pengesahan jadwal pembahasan Raperda tentang Trantibum kemarin harus ditunda. Ia yang absen karena sedang tidak sehat, justru mengetahui kabar itu dari media sosial.
"Saya memang kurang sehat badan. Sehingga tak bisa ikut rapat. Sama sekali tak ada penyebab lainnya," tukas wakil rakyat dari Dapil Tanah Abang itu.
Perda Belum di Singkronisasi
Anggota DPRD PALI dari Fraksi Golkar H. Darmadi Suhaimi, S.H., yang mengaku tak bisa hadir pada rapat paripurna itu karena sakit, mengatakan bahwa meski quorum pun pembahasan Raperda takkan bisa dilanjutkan, karena Raperda itu belum di singkronisasi oleh Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Bila mau disahkan, Raperda ini harus secepatnya disingkronisasikan dahulu oleh Kanwil Kemenkumham. Bila mekanisme itu tak dilakukan, maka tidak sempurna dan tidak sah," tutur Darmadi pada media ini.
Tunggu Bupati Baru
Budi Hoiru, S.H.I., anggota DPRD dari Fraksi Demokrat mengatakan bahwa quorum atau tidak quorumnya suatu rapat paripurna DPRD adalah dinamika politik yang biasa terjadi di lembaga legislatif. Maka, hal itu bukanlah sesuatu yang tabu.
“Ketidakhadiran kawan kawan anggota DPRD itulah dinamika politik, apalagi beda partai, beda fraksi, tidak semudah yang kita harapkan, biasa beda pandangan terutama dalam mengambil keputusan. Kalo soal isu yang beredar mengenai adanya yang mengkordinir itu tidak benar!" tegas Budi Hoiru, Selasa malam (24/12/2024).
Ia juga meminta agar baiknya penyusunan Perda tersebut dibahas saja bersama Bupati terpilih untuk menyingkronkan visi misi Bupati terpilih nanti.
"Menurut pendapat Saya, alangkah baiknya menunggu dan menyesuaikan dengan program Bupati terpilih mengenai pengesahan Perda ini," imbuhnya.
Bupati Terkesan Tak dihargai?
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna yang tertunda kemarin, dihadiri oleh Bupati PALI, Dr. Ir. H. Heri Amalindo, MM, Wakil Bupati Drs. H. Soemarjono, Sekda, Unsur Forkopimda, dan para Kepala OPD PALI.
Sempat menunggu kedatangan para anggota DPRD hingga beberapa jam, rapat kemudian dibuka dengan kehadiran hanya 9 orang wakil rakyat saja. Maka, karena tak quorum, paripurna kali itu kemudian diskor oleh Ketua DPRD PALI selaku pimpinan, hingga batas waktu yang tak ditentukan. [red]