Sudah Online, KUA Tak Bisa Catatkan Pernikahan di Bawah Umur

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 September 2018
Kepala KUA Kecamatan Penukal ; Solidin, S.Ag.


Penukal [kabarpali.com] - Kebudayaan pernikahan di Kabupaten PALI yang sering diawali dengan prosesi belarian (kawin lari) tak jarang dilakukan oleh pasangan di bawah umur. Namun kini, pencatatan pernikahan itu tak bisa lagi dilakukan, karena sistem pencatatan yang sudah online.
 
Seperti dijelaskan Solidin SAg, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sebenarnya dari dahulu juga hal itu memang tak bisa, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pernikahan. Namun jika ada urgensi (darurat) seperti calon pengantin yang sudah hamil, maka pernikahan harus tetap dilakukan. 
 
"Pernikahan itu kan ibadah, masa' dilarang. Jika ada pernikahan di bawah umur, maka saat ini kita hanya bisa menyarankan agar dinikahkan dahulu secara agama, dan atau langsung mengurus dispensasi di Pengadilan Agama," tuturnya, di Kantor KUA Penukal di Desa Babat, Rabu (26/9/2018).
 
Namun, tambah mantan Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang itu, biasanya permohonan dispensasi akan memakan waktu sampai satu bulan, sehingga calon pasangan pengantin memang harus bersabar menunggu. 
 
"Dengan pola fikir masyarakat yang semakin maju saat ini, sebenarnya pernikahan di bawah umur hampir tak ada lagi. Semua rata-rata sudah dewasa. Bahkan di bulan Muharam atau kalau di Jawa lazim disebut bulan Suro, yang dipercaya waktu yang tak bagus untuk melangsungkan pernikahan pun, peristiwa pernikahan di sini masih stabil 15 hingga 20 per bulan. Artinya pola fikir masyarakat semakin modern," imbuhnya. 
 
Namun Solidin mengaku pihaknya agak kewalahan melayani pernikahan karena jumlah penghulu yang baru satu. Menyiasati hal itu, dua orang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di kecamatan itu pun masih diberdayakan.
 
"Ada dua P3N yang SK-nya masih berlaku. Itu kita perbantukan. Karena penghulu baru satu, yakni saya sendiri. Ke depan kita berharap jumlah penghulu di PALI pada umumnya akan bertambah," pungkas Solidin.[red]

BERITA LAINNYA

61622 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

34180 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21974 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21293 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20215 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
Penukal [kabarpali.com] - Kebudayaan pernikahan di Kabupaten PALI yang sering diawali dengan prosesi belarian (kawin lari) tak jarang dilakukan oleh pasangan di bawah umur. Namun kini, pencatatan pernikahan itu tak bisa lagi dilakukan, karena sistem pencatatan yang sudah online.
 
Seperti dijelaskan Solidin SAg, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, sebenarnya dari dahulu juga hal itu memang tak bisa, karena bertentangan dengan Undang-Undang Pernikahan. Namun jika ada urgensi (darurat) seperti calon pengantin yang sudah hamil, maka pernikahan harus tetap dilakukan. 
 
"Pernikahan itu kan ibadah, masa' dilarang. Jika ada pernikahan di bawah umur, maka saat ini kita hanya bisa menyarankan agar dinikahkan dahulu secara agama, dan atau langsung mengurus dispensasi di Pengadilan Agama," tuturnya, di Kantor KUA Penukal di Desa Babat, Rabu (26/9/2018).
 
Namun, tambah mantan Kepala KUA Kecamatan Tanah Abang itu, biasanya permohonan dispensasi akan memakan waktu sampai satu bulan, sehingga calon pasangan pengantin memang harus bersabar menunggu. 
 
"Dengan pola fikir masyarakat yang semakin maju saat ini, sebenarnya pernikahan di bawah umur hampir tak ada lagi. Semua rata-rata sudah dewasa. Bahkan di bulan Muharam atau kalau di Jawa lazim disebut bulan Suro, yang dipercaya waktu yang tak bagus untuk melangsungkan pernikahan pun, peristiwa pernikahan di sini masih stabil 15 hingga 20 per bulan. Artinya pola fikir masyarakat semakin modern," imbuhnya. 
 
Namun Solidin mengaku pihaknya agak kewalahan melayani pernikahan karena jumlah penghulu yang baru satu. Menyiasati hal itu, dua orang Petugas Pembantu Pencatat Nikah (P3N) di kecamatan itu pun masih diberdayakan.
 
"Ada dua P3N yang SK-nya masih berlaku. Itu kita perbantukan. Karena penghulu baru satu, yakni saya sendiri. Ke depan kita berharap jumlah penghulu di PALI pada umumnya akan bertambah," pungkas Solidin.[red]

BERITA TERKAIT

Perkuat Sinergi, Kadis Kominfo Kunjungi PWI PALI

14 Januari 2025 754

PALI [kabarpali.com] - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) [...]

Tak Quorumnya Rapat DPRD PALI, Benarkah Isu "Kendak" Dewan Tak Terakomodir?

25 Desember 2024 1605

PALI [kabarpali.com] - Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan [...]

Tok! Paripurna ditunda, Anggota Dewan Cuma Datang 9 Orang

23 Desember 2024 2290

PALI [kabarpali.com] - Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) [...]

close button