Proyek MCK Musholla di PALI Nyaris Rp500 Juta, Warga Pertanyakan Kewajaran
PALI [kabarpali.com] - Proyek pembangunan fasilitas Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Musholla Nur Jannah, Perumahan Flamboyan, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi perbincangan publik dan viral di tengah masyarakat. Pasalnya, bangunan MCK yang relatif kecil tersebut menyedot anggaran hampir setengah miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut meliputi pembangunan tiga septic tank, dua unit WC, dan dua kamar mandi. Pekerjaan dimulai pada awal November 2025, namun hingga pertengahan Januari 2026 belum sepenuhnya rampung.
Ketua RT setempat, Rully Pabendra, mengungkapkan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Abdul Salam Jaya asal Kota Prabumulih dengan nilai kontrak sebesar Rp495.384.000 yang bersumber dari APBD PALI Tahun Anggaran 2025. Proyek ini berada di bawah leading sector Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten PALI.
“Papan informasi proyek tidak pernah dipasang secara permanen. Sempat dibentangkan sekali untuk difoto, setelah itu langsung disimpan kembali,” ujar Rully, Sabtu (10/1/2026).
Ia menambahkan, saat ini pekerjaan telah ditinggalkan oleh pihak pelaksana, meskipun sejumlah item belum terpasang, seperti mesin air dan meteran listrik. Kondisi bangunan pun dinilai belum layak dan kurang rapi.
“Dinding belum diplamir dan dicat, meteran listrik belum ada, kualitas material terlihat biasa saja. Bahkan honor penjaga keamanan material masih ada yang belum dibayar sekitar Rp1,5 juta,” ungkapnya.
Sejumlah warga sekitar juga mengaku terkejut dan merasa janggal dengan besarnya anggaran pembangunan MCK tersebut. Mereka membandingkan dengan pembangunan Musholla Nur Jannah yang justru bersumber dari swadaya dan sumbangan para dermawan, dengan biaya yang jauh lebih kecil.
“Kalau mushollanya saja dibangun dari sumbangan, tidak sebesar ini biayanya. Tapi WC dan kamar mandinya malah luar biasa besar. Ini perlu diaudit BPK, rasanya tidak masuk akal,” ujar beberapa warga dengan nada heran.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten PALI, H. Ristanto Wahyudi, ST., MT., membenarkan adanya proyek pembangunan MCK tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan salah satu paket pekerjaan yang belum selesai hingga masa kontrak berakhir.
“Benar, itu salah satu paket kegiatan yang belum selesai sampai akhir kontrak. Kami sudah memerintahkan kepada KPA untuk mengenakan denda kepada pihak rekanan sebesar satu per mil per hari sampai pekerjaan selesai 100 persen,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.[red]










