Produksi Minyak Cong Kembali Marak, IAW Tunggu Kapolda Sumsel Bertindak
Palembang [kabarpali.com]– Indonesia Audit Watch (IAW) melaporkan dugaan penambangan minyak mentah ilegal atau minyak cong di Sumatera Selatan (Sumsel) yang kemudian diolah menjadi bahan bakar minyak (BBM) berstandar Pertamina.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyatakan bahwa meskipun sempat berhenti beberapa waktu lalu, aktivitas penambangan minyak cong kini kembali marak. “Beberapa bulan sempat tiarap tidak produksi, tapi kini marak lagi,” ujar Iskandar dalam keterangannya, Jumat (2/8/2024).
IAW mendesak Kapolda Sumsel beserta jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas. Terlebih lagi, Kapolda Sumsel merupakan anggota Satgas Penanggulangan Kegiatan Eksploitasi Sumur Migas Ilegal (Illegal Drilling) dan Penyulingan Minyak Ilegal (Illegal Refinery).
“Saya yakin Bapak Kapolda mendengar dan segera bertindak di lapangan tanpa pandang bulu,” tegas Iskandar.
Menurut Iskandar, penambangan minyak mentah ilegal atau minyak cong kini sudah dalam kondisi yang mengkhawatirkan karena peredarannya telah meluas tidak hanya di Palembang, tetapi juga ke kota-kota besar di Indonesia.
Insiden mengejutkan yang terjadi di Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Sabtu pagi (23/06/2024) lalu juga menjadi peringatan serius. Saat itu, sumur bor ilegal yang diduga milik oknum kepala desa berinisial IW mengeluarkan minyak mentah yang mencemari Sungai Parung.
Warga sekitar berbondong-bondong mengambil minyak yang meluap tersebut. Situasi semakin parah pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB ketika sumur bor ilegal itu terbakar. Api dengan cepat menjalar ke sumur bor lain di sekitarnya, menyebabkan kobaran api yang sulit dipadamkan.
Penelusuran menunjukkan bahwa daerah-daerah yang diduga sebagai penghasil minyak cong berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, dengan puluhan desa melakukan penambangan minyak mentah.
Menanggapi berbagai kejadian tersebut, Pj Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, telah resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Satgas Illegal Drilling dan Illegal Refinery di Provinsi Sumsel. Surat Keputusan bernomor 510 yang ditandatangani pada Rabu (30/7/2024) menjadi dasar bagi Satgas untuk melakukan kegiatan dan penindakan di lapangan.
Dalam SK tersebut, Gubernur Sumsel ditetapkan sebagai Ketua Satgas yang bertanggung jawab menentukan arah kebijakan operasi penanggulangan illegal drilling dan illegal refinery. Sementara itu, jajaran Forkopimda lainnya seperti Pangdam II Sriwijaya, Kapolda Sumsel, Kajati, Ka PT, Kabinda, Danrem 044/Gapo, Sekda Prov, Danlanal, serta Danlanud menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas.
Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo, selaku Wakil Ketua Satgas, bergerak cepat melakukan konsolidasi internal di lingkungan Polda Sumsel dan jajarannya untuk memastikan tugas-tugas tiap Subsatgas dapat dilaksanakan dan diimplementasikan secepatnya di lapangan.
“Masyarakat tinggal menunggu realisasi tindakan Kapolda Sumsel beserta jajarannya di lapangan. Kita tunggu Kapolda turun tangan, apalagi beliau sudah menyampaikan komitmennya,” pungkas Iskandar Sitorus.[rls/red]