Prabowo Usulkan Kepala Daerah Tak Usah dipilih Langsung Rakyat, Cukup diwakili DPRD Saja

Oleh Redaksi KABARPALI | 06 Januari 2026


Jakarta [kabarpali.com] — Presiden Prabowo Subianto mengemukakan wacana agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan tersebut menuai beragam respons dari kalangan politikus, akademisi, hingga aktivis demokrasi.

Prabowo menilai sistem pemilihan melalui DPRD dapat menekan biaya politik yang selama ini dinilai terlalu mahal. Menurutnya, Pilkada langsung kerap memicu politik uang, konflik sosial, serta membebani anggaran negara.

Ia menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih secara demokratis, sehingga tetap mencerminkan kehendak publik.

Dukungan terhadap usulan tersebut datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. Ia menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih efisien dan rasional.

“Biaya politik Pilkada langsung sangat besar dan sering membuat kepala daerah terjerat kepentingan pemodal,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut wacana ini layak dikaji demi memperbaiki kualitas demokrasi dan pemerintahan daerah.

Namun, penolakan keras muncul dari sejumlah tokoh nasional. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai penghapusan Pilkada langsung berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.

Menurutnya, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah amanat reformasi yang tidak seharusnya ditarik kembali.

“Masalah biaya politik harus diselesaikan dengan penegakan hukum, bukan dengan mengurangi hak politik rakyat,” tegas Mahfud.

Penolakan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, yang menilai pemilihan oleh DPRD justru rawan transaksi politik tertutup. Ia mengingatkan pengalaman masa lalu sebelum reformasi, di mana kepala daerah lebih tunduk pada elite partai dibandingkan kepentingan publik.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut usulan tersebut perlu dikritisi secara mendalam karena berpotensi melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.

Meski menuai pro dan kontra, berbagai pihak sepakat bahwa wacana perubahan sistem Pilkada harus dibahas secara terbuka, melibatkan publik, dan dikaji secara konstitusional. Pemerintah dan DPR diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan, mengingat sistem pemilihan kepala daerah menyangkut langsung masa depan demokrasi di Indonesia.[red]

BERITA LAINNYA

101448 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

77852 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

38698 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

24993 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

22960 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Jakarta [kabarpali.com] — Presiden Prabowo Subianto mengemukakan wacana agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Usulan tersebut menuai beragam respons dari kalangan politikus, akademisi, hingga aktivis demokrasi.

Prabowo menilai sistem pemilihan melalui DPRD dapat menekan biaya politik yang selama ini dinilai terlalu mahal. Menurutnya, Pilkada langsung kerap memicu politik uang, konflik sosial, serta membebani anggaran negara.

Ia menegaskan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang anggotanya dipilih secara demokratis, sehingga tetap mencerminkan kehendak publik.

Dukungan terhadap usulan tersebut datang dari Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. Ia menilai pemilihan kepala daerah oleh DPRD lebih efisien dan rasional.

“Biaya politik Pilkada langsung sangat besar dan sering membuat kepala daerah terjerat kepentingan pemodal,” ujarnya.

Senada, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut wacana ini layak dikaji demi memperbaiki kualitas demokrasi dan pemerintahan daerah.

Namun, penolakan keras muncul dari sejumlah tokoh nasional. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai penghapusan Pilkada langsung berpotensi menjadi kemunduran demokrasi.

Menurutnya, hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung adalah amanat reformasi yang tidak seharusnya ditarik kembali.

“Masalah biaya politik harus diselesaikan dengan penegakan hukum, bukan dengan mengurangi hak politik rakyat,” tegas Mahfud.

Penolakan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, yang menilai pemilihan oleh DPRD justru rawan transaksi politik tertutup. Ia mengingatkan pengalaman masa lalu sebelum reformasi, di mana kepala daerah lebih tunduk pada elite partai dibandingkan kepentingan publik.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut usulan tersebut perlu dikritisi secara mendalam karena berpotensi melemahkan akuntabilitas kepala daerah kepada rakyat.

Meski menuai pro dan kontra, berbagai pihak sepakat bahwa wacana perubahan sistem Pilkada harus dibahas secara terbuka, melibatkan publik, dan dikaji secara konstitusional. Pemerintah dan DPR diminta tidak terburu-buru mengambil keputusan, mengingat sistem pemilihan kepala daerah menyangkut langsung masa depan demokrasi di Indonesia.[red]

BERITA TERKAIT

Bupati Asgianto Beri Hadiah Umroh Anggota Koramil Talang Ubi dalam Peresmian Gapura TNI

07 Januari 2026 258

PALI [kabarpali.com] — Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), [...]

AMTRB Desak Revisi Perbup 62/2023 yang Dinilai Merugikan Desa Tempirai Raya

12 Desember 2025 759

PALI [kabarpali.com] — Meski sempat menyatakan kekecewaannya, atas tidak [...]

Gaji PPPK Bidan Belum Cair, Sikap Kadinkes PALI Tuai Kecaman

08 Desember 2025 800

PALI [kabarpali.com] — Keterlambatan pembayaran gaji bagi para tenaga [...]

close button