MK: Masyarakat Adat Boleh Buka Lahan di Kawasan Hutan Tanpa Izin, Asal Bukan untuk Komersial

Oleh Redaksi KABARPALI | 17 Oktober 2025
Mahkamah Konstitusi (sc:net)


JAKARTA [kabarpali.com] – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa harus memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat. Namun, pengecualian ini hanya berlaku apabila kegiatan tersebut tidak bertujuan komersial dan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang diajukan sebagai uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, “sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025), menegaskan bahwa aturan yang semula melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat, kini harus dipahami dengan pengecualian bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari hutan secara turun-temurun.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menambahkan, pengecualian tersebut sejalan dengan semangat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.

Dalam putusan itu, MK telah menegaskan bahwa kegiatan masyarakat adat di hutan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan tidak dapat dipidana atau dikenai sanksi administratif, selama tidak dilakukan untuk mencari keuntungan ekonomi.

“Dengan demikian, kegiatan perkebunan masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” jelas Enny. Ia menegaskan bahwa izin berusaha hanya berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi atau komersial.

Putusan ini menjadi penegasan sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia agar dapat terus menjalankan tradisi dan memenuhi kebutuhan hidup dari hutan secara lestari, tanpa harus terjerat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja.[red]

BERITA LAINNYA

101905 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78975 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39344 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25843 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23505 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

JAKARTA [kabarpali.com] – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa masyarakat adat diperbolehkan membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa harus memiliki izin berusaha dari pemerintah pusat. Namun, pengecualian ini hanya berlaku apabila kegiatan tersebut tidak bertujuan komersial dan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Putusan ini tertuang dalam perkara Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang diajukan sebagai uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

MK menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, “sepanjang tidak dimaknai dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2025), menegaskan bahwa aturan yang semula melarang setiap orang melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin berusaha dari pemerintah pusat, kini harus dipahami dengan pengecualian bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari hutan secara turun-temurun.

Hakim Konstitusi Enny Nuraningsih menambahkan, pengecualian tersebut sejalan dengan semangat perlindungan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 95/PUU-XII/2014.

Dalam putusan itu, MK telah menegaskan bahwa kegiatan masyarakat adat di hutan untuk memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan tidak dapat dipidana atau dikenai sanksi administratif, selama tidak dilakukan untuk mencari keuntungan ekonomi.

“Dengan demikian, kegiatan perkebunan masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial tidak memerlukan perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” jelas Enny. Ia menegaskan bahwa izin berusaha hanya berlaku bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan ekonomi atau komersial.

Putusan ini menjadi penegasan sekaligus perlindungan hukum bagi masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia agar dapat terus menjalankan tradisi dan memenuhi kebutuhan hidup dari hutan secara lestari, tanpa harus terjerat sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 110B ayat (1) UU Cipta Kerja.[red]

BERITA TERKAIT

Aksi Bakar Balas Dendam : "Nasi pun Sudah Menjadi Bubur"

09 Juli 2026 649

Dua hari terakhir, Bumi Serepat Serasan dibuat geger oleh insiden pembakaran [...]

Iptu Dobi : Mengabdi di Tanah Kelahiran, Menjaga Rasa Keadilan

07 Juli 2026 830

PALI [kabarpali.com] - Di sebuah desa yang tenang di Kecamatan Penukal, [...]

Tragis! Dua Bocah di PALI Tewas Tenggelam di Sungai Purun

25 Mei 2026 1465

Penukal PALI [kabarpi.com] - Warga Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten [...]

close button