Membiarkan Pers Rapuh: Strategi Sunyi Melemahkan Demokrasi

Oleh Redaksi KABARPALI | 04 Maret 2026
ilustrasi/ai


Sejak awal kemerdekaan, media massa dan jurnalis menempati posisi terhormat dalam arsitektur demokrasi Indonesia. Mereka bukan sekadar penyampai kabar, melainkan pengawal nurani publik—mengawasi kekuasaan, menyuarakan aspirasi rakyat, serta menjadi ruang dialog antara negara dan warga. Dalam konsep klasik demokrasi, pers dikenal sebagai the fourth estate, pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di Indonesia, peran ini bahkan dipertegas dalam semangat reformasi pasca tumbangnya rezim Soeharto, ketika kebebasan pers dijamin melalui Undang-Undang Pers dan pembubaran Departemen Penerangan.

Namun, perjalanan sejarah menunjukkan bahwa relasi antara kekuasaan dan pers selalu dinamis—kadang harmonis, kadang penuh ketegangan.

Pada masa Soekarno, pers menjadi bagian dari perjuangan ideologis negara. Banyak media berafiliasi dengan partai politik dan menjadi corong gagasan besar revolusi. Meski kebebasan tidak sepenuhnya ideal, pers tetap diakui sebagai kekuatan politik yang diperhitungkan.

Memasuki era Soeharto dalam rezim Orde Baru, kontrol negara terhadap pers menguat. Sistem SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) menjadi instrumen pembungkaman. Namun, paradoksnya, negara tetap mengakui posisi strategis wartawan. Bahkan dalam komposisi lembaga legislatif, terdapat unsur perwakilan dari kalangan wartawan melalui mekanisme utusan golongan di MPR. Artinya, meski dikontrol, profesi jurnalis tetap dianggap elemen penting dalam tata negara.

Pada masa itu, hubungan pemerintah dan media bersifat ambivalen: ditekan sekaligus dirangkul.

Pasca reformasi, kebebasan pers memang lebih terbuka. Namun kini muncul fenomena berbeda—bukan lagi pembredelan terang-terangan, melainkan pengerdilan secara sistemik dan perlahan. Di bawah pemerintahan Joko Widodo dan berlanjut pada era Prabowo Subianto, tantangan media bukan lagi larangan terbit, melainkan marginalisasi ekonomi dan struktural.

Salah satu indikator yang sering dikeluhkan insan pers adalah terus mengecilnya anggaran belanja publikasi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Di satu sisi, pemerintah gencar membangun citra melalui media sosial resmi dan buzzer digital. Di sisi lain, media massa arus utama—terutama media lokal—justru semakin terjepit secara finansial.

Pengurangan belanja publikasi memang dapat dibenarkan sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Namun ketika kebijakan itu tidak diimbangi dengan strategi keberlanjutan ekosistem pers, dampaknya sangat terasa. Banyak perusahaan media melakukan efisiensi ekstrem: pemutusan hubungan kerja, pengurangan honor kontributor, hingga penggabungan ruang redaksi. Wartawan dituntut menghasilkan banyak berita yang faktual dan beretika dalam waktu singkat, sering tanpa perlindungan dan jaminan kesejahteraan memadai.

Di titik ini, pertanyaan mengemuka: apakah media sedang dieliminir oleh perubahan zaman, atau justru dikuburkan perlahan oleh kebijakan yang abai pada keberlanjutan demokrasi?

Melemahnya kesejahteraan jurnalis bukan sekadar persoalan profesi, melainkan ancaman terhadap kualitas demokrasi. Wartawan yang tidak sejahtera rentan terhadap tekanan ekonomi dan konflik kepentingan. Independensi bisa tergerus bukan karena intimidasi politik, tetapi karena kebutuhan hidup.

Media yang kekurangan dana cenderung mengejar klik dan sensasi, meninggalkan liputan investigatif yang mahal dan memakan waktu. Akibatnya, ruang publik dipenuhi informasi dangkal, sehingga rentan terjadi disinformasi maupun kesimpangsiuran informasi. Padahal idealnya, karya jurnalistik justru adalah penjernih kegaduhan informasi tak jelas yang bertebaran di beragam flatform media sosial.

Lebih jauh lagi, jika media massa “dibunuh” secara perlahan—melalui pengabaian kebijakan, minimnya dukungan ekosistem, dan kompetisi tidak sehat dengan propaganda digital—maka yang hilang bukan hanya perusahaan pers. Yang hilang adalah mekanisme kontrol sosial. Demokrasi berubah menjadi prosedural semata, tanpa pengawasan yang kuat pengampuh kebijakan (stake holders) dapat semakin tersesat.

Kita telah belajar dari sejarah bahwa membungkam pers secara langsung akan memicu perlawanan. Namun melemahkan pers secara ekonomi jauh lebih sunyi dan nyaris tak terlihat, meski dampaknya sama mematikannya.

Media massa dan jurnalis bukan musuh negara. Mereka adalah mitra kritis yang memastikan kekuasaan tetap berada dalam rel konstitusi. Jika hari ini media terasa makin ringkih, yang perlu ditanya bukan hanya bagaimana media beradaptasi dengan era digital, tetapi juga bagaimana negara menjaga ekosistem demokrasi tetap sehat.

Sebab ketika pers tak lagi berdaya, yang terkubur bukan sekadar ruang redaksi—melainkan suara publik itu sendiri.[7054]

BERITA LAINNYA

101833 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78841 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39241 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25606 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23409 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Sejak awal kemerdekaan, media massa dan jurnalis menempati posisi terhormat dalam arsitektur demokrasi Indonesia. Mereka bukan sekadar penyampai kabar, melainkan pengawal nurani publik—mengawasi kekuasaan, menyuarakan aspirasi rakyat, serta menjadi ruang dialog antara negara dan warga. Dalam konsep klasik demokrasi, pers dikenal sebagai the fourth estate, pilar keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di Indonesia, peran ini bahkan dipertegas dalam semangat reformasi pasca tumbangnya rezim Soeharto, ketika kebebasan pers dijamin melalui Undang-Undang Pers dan pembubaran Departemen Penerangan.

Namun, perjalanan sejarah menunjukkan bahwa relasi antara kekuasaan dan pers selalu dinamis—kadang harmonis, kadang penuh ketegangan.

Pada masa Soekarno, pers menjadi bagian dari perjuangan ideologis negara. Banyak media berafiliasi dengan partai politik dan menjadi corong gagasan besar revolusi. Meski kebebasan tidak sepenuhnya ideal, pers tetap diakui sebagai kekuatan politik yang diperhitungkan.

Memasuki era Soeharto dalam rezim Orde Baru, kontrol negara terhadap pers menguat. Sistem SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) menjadi instrumen pembungkaman. Namun, paradoksnya, negara tetap mengakui posisi strategis wartawan. Bahkan dalam komposisi lembaga legislatif, terdapat unsur perwakilan dari kalangan wartawan melalui mekanisme utusan golongan di MPR. Artinya, meski dikontrol, profesi jurnalis tetap dianggap elemen penting dalam tata negara.

Pada masa itu, hubungan pemerintah dan media bersifat ambivalen: ditekan sekaligus dirangkul.

Pasca reformasi, kebebasan pers memang lebih terbuka. Namun kini muncul fenomena berbeda—bukan lagi pembredelan terang-terangan, melainkan pengerdilan secara sistemik dan perlahan. Di bawah pemerintahan Joko Widodo dan berlanjut pada era Prabowo Subianto, tantangan media bukan lagi larangan terbit, melainkan marginalisasi ekonomi dan struktural.

Salah satu indikator yang sering dikeluhkan insan pers adalah terus mengecilnya anggaran belanja publikasi pemerintah, baik di pusat maupun daerah. Di satu sisi, pemerintah gencar membangun citra melalui media sosial resmi dan buzzer digital. Di sisi lain, media massa arus utama—terutama media lokal—justru semakin terjepit secara finansial.

Pengurangan belanja publikasi memang dapat dibenarkan sebagai bagian dari efisiensi anggaran. Namun ketika kebijakan itu tidak diimbangi dengan strategi keberlanjutan ekosistem pers, dampaknya sangat terasa. Banyak perusahaan media melakukan efisiensi ekstrem: pemutusan hubungan kerja, pengurangan honor kontributor, hingga penggabungan ruang redaksi. Wartawan dituntut menghasilkan banyak berita yang faktual dan beretika dalam waktu singkat, sering tanpa perlindungan dan jaminan kesejahteraan memadai.

Di titik ini, pertanyaan mengemuka: apakah media sedang dieliminir oleh perubahan zaman, atau justru dikuburkan perlahan oleh kebijakan yang abai pada keberlanjutan demokrasi?

Melemahnya kesejahteraan jurnalis bukan sekadar persoalan profesi, melainkan ancaman terhadap kualitas demokrasi. Wartawan yang tidak sejahtera rentan terhadap tekanan ekonomi dan konflik kepentingan. Independensi bisa tergerus bukan karena intimidasi politik, tetapi karena kebutuhan hidup.

Media yang kekurangan dana cenderung mengejar klik dan sensasi, meninggalkan liputan investigatif yang mahal dan memakan waktu. Akibatnya, ruang publik dipenuhi informasi dangkal, sehingga rentan terjadi disinformasi maupun kesimpangsiuran informasi. Padahal idealnya, karya jurnalistik justru adalah penjernih kegaduhan informasi tak jelas yang bertebaran di beragam flatform media sosial.

Lebih jauh lagi, jika media massa “dibunuh” secara perlahan—melalui pengabaian kebijakan, minimnya dukungan ekosistem, dan kompetisi tidak sehat dengan propaganda digital—maka yang hilang bukan hanya perusahaan pers. Yang hilang adalah mekanisme kontrol sosial. Demokrasi berubah menjadi prosedural semata, tanpa pengawasan yang kuat pengampuh kebijakan (stake holders) dapat semakin tersesat.

Kita telah belajar dari sejarah bahwa membungkam pers secara langsung akan memicu perlawanan. Namun melemahkan pers secara ekonomi jauh lebih sunyi dan nyaris tak terlihat, meski dampaknya sama mematikannya.

Media massa dan jurnalis bukan musuh negara. Mereka adalah mitra kritis yang memastikan kekuasaan tetap berada dalam rel konstitusi. Jika hari ini media terasa makin ringkih, yang perlu ditanya bukan hanya bagaimana media beradaptasi dengan era digital, tetapi juga bagaimana negara menjaga ekosistem demokrasi tetap sehat.

Sebab ketika pers tak lagi berdaya, yang terkubur bukan sekadar ruang redaksi—melainkan suara publik itu sendiri.[7054]

BERITA TERKAIT

Workshop Jurnalistik PWI PALI, Wartawan Diajak Melek Media Sosial dan UU ITE

14 Mei 2026 270

PALI [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten [...]

PWI PALI Resmi Luncurkan Podcast, Hadirkan Informasi Digital untuk Masyarakat

13 Mei 2026 257

PALI [kabarpali.com] — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten [...]

HUT ke-13 Kabupaten PALI, Mendorong Akselerasi Pembangunan

18 April 2026 814

Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang [...]

close button