Masih Buron, Koruptor Rp7 M di PALI itu Sembunyi atau disembunyikan?
Oleh : Joko Sadewo,S.H.*)
"Untuk terdakwa Arif Firdaus, selain vonis hukuman 15 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, subsider 10 bulan, dan uang pengganti sekitar Rp6,115 miliar, serta biaya berkas sebesar Rp5 ribu," ujar Kejari PALI, didampingi Kasi Intel Zulkifli.
Sedangkan, untuk terdakwa Mujarab, selain hukuman 7,5 tahun penjara, juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti sekitar Rp774 juta, serta uang berkas sebesar Rp5 ribu.
Kelakuan Arif Firdaus bersama-sama dengan Mujarab, tentu sangat menyakiti hati rakyat PALI. Kabupaten termuda kedua di Provinsi Sumsel ini barulah berusia 8 tahun. Warganya menaruh harapan yang begitu besar pada para pejabat PALI, agar dapat membawa daerah ini pada kemajuan dan kesejahteraan rakyat, seperti cita-cita Dewan Presidium Pembentukan PALI, pendirinya.
Oleh karena itu, terhadap kasus ini, patutlah Aparat Penegak Hukum (APH) bekerja sungguh-sungguh dan serius, sehingga Arif Firdaus segera dapat ditangkap dan dijebloskan ke penjara sebagai konsekuensi atas kejahatannya.
Kesan pembiaran yang bekepanjangan atas buronnya pria berusia 45 tahun itu, akan menambah luka rakyat PALI. Apakah memang tak dicari, ataukah begitu sulitnya menemukan jejak warga yang beralamat di Jalan ST Syahrif Anggrek Nomor 1888 RT 002 RW 004 Ilir Timur II Palembang itu?
Atau jika APH merasa tak mampu. Umumkan saja sayembara pada masyarakat luas. Siapkan hadiah bagi yang berhasil membawa narapidana itu ke hotel prodeo. Ini akan menjadi tawaran menarik di tengah pandemi yang menghimpit ekonomi.
Sebab, sebagai perbandingan, APH akan sangat mudah menciduk tersangka begal motor bernilai jutaan rupiah saja, yang kerap kabur ke desa-desa dan sembunyi di hutan-hutan belantara. Mengapa begitu sulitnya mengamankan lelaki kelahiran 14 April 1975 itu, yang kuat diduga masih berkeliaran di kota dalam provinsi ini saja.
Apakah ada semacam kekhawatiran bagi oknum tertentu, jika Arif Firdaus didapatkan, ia akan bercerita kemana saja aliran uang haram itu berlabuh? Sehingga, ia tetap diminta untuk sembunyi atau bahkan disembunyikan? Wallahu'alam bishawab.**
*)Penulis adalah jurnalis, advokat, dan pemerhati hukum di Kab.PALI.