Lobangi Pipa Minyak Medco, Warga Sepantan Jaya diamankan Petugas

Oleh Redaksi KABARPALI | 29 Juli 2019
Pelaku dan barang bukti.


Penukal [kabarpali.com] – Jajaran Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan sorang pria terduga pelaku atas pencurian minyak mentah yang mengalir di pemipaan transportir milik PT Medco Energy di Km 77 Semawe Desa Sepantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Laki-laki bernama Dedi Irawan alias Buyung bin Semandar (38), warga Dusun II Desa Sepantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI itu, disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, karena telah melobangi pipa minyak Medco dengan cara menyambungkan selang di pipa transportir dan mengalirkannya ke kediaman pelaku.

Menurut Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH, terungkapnya aksi Dedi bermula pada Jumat (17 Juli 2019) sekira pukul 16.30 WIB, saat tim patroli PT Medco melintas di Dusun Semawe Desa Sepantan Jaya di KM 77 dan menemukan adanya kerumunan masyarakat yang sedang melihat tumpahan minyak (sipil oil) di rendaman getah karet warga.

Bersama Kades Spantan Jaya Alamsri, tim kemudian menyelusuri asal tumpahan minyak tersebut dan menemukan titik illegal tapping yang telah terhubung ke selang sepanjang 24 meter mengarah ke halaman belakang rumah Dedy alias Buyung.

“Selanjutnya tim bersama Kades pun menggeledah ke dalam rumah Dedi tersebut dan ditemukan peralatan/kelengkapan yang diduga sebagai alat yang digunakan dalam melakukan Illegal Tapping lainnya berupa ; 1 buah clamp pipa, 1 buah gergaji besi, 1 buah kran, 2 buah linggis, 2 buah pipa penghubung, 2 buah karet ban, 2 buah anak gergaji dan 3 buah isolatif / seal tape yg termuat dalam 1 buah karuk sak,” terang Kapolsek, melalui press release yang diterima media ini, Senin (29/7/2019).

Akibat kejadian tersebut, PT Medco mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 80 juta. Selanjutnya setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Dedi Irawan alias Buyung, Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH  memerintah Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH untuk melakukan penangkapan.

“Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019, sekira pukul 18.00 WIB, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan langsung dilakukan penangkapan di sebuah pondok warung  (kebun karet) Desa Spantan Jaya. Pada saat penangkapan tersebut pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Kapolsek.[red]

BERITA LAINNYA

101746 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78722 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39148 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25452 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23316 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

Penukal [kabarpali.com] – Jajaran Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan sorang pria terduga pelaku atas pencurian minyak mentah yang mengalir di pemipaan transportir milik PT Medco Energy di Km 77 Semawe Desa Sepantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Laki-laki bernama Dedi Irawan alias Buyung bin Semandar (38), warga Dusun II Desa Sepantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI itu, disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, karena telah melobangi pipa minyak Medco dengan cara menyambungkan selang di pipa transportir dan mengalirkannya ke kediaman pelaku.

Menurut Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH, terungkapnya aksi Dedi bermula pada Jumat (17 Juli 2019) sekira pukul 16.30 WIB, saat tim patroli PT Medco melintas di Dusun Semawe Desa Sepantan Jaya di KM 77 dan menemukan adanya kerumunan masyarakat yang sedang melihat tumpahan minyak (sipil oil) di rendaman getah karet warga.

Bersama Kades Spantan Jaya Alamsri, tim kemudian menyelusuri asal tumpahan minyak tersebut dan menemukan titik illegal tapping yang telah terhubung ke selang sepanjang 24 meter mengarah ke halaman belakang rumah Dedy alias Buyung.

“Selanjutnya tim bersama Kades pun menggeledah ke dalam rumah Dedi tersebut dan ditemukan peralatan/kelengkapan yang diduga sebagai alat yang digunakan dalam melakukan Illegal Tapping lainnya berupa ; 1 buah clamp pipa, 1 buah gergaji besi, 1 buah kran, 2 buah linggis, 2 buah pipa penghubung, 2 buah karet ban, 2 buah anak gergaji dan 3 buah isolatif / seal tape yg termuat dalam 1 buah karuk sak,” terang Kapolsek, melalui press release yang diterima media ini, Senin (29/7/2019).

Akibat kejadian tersebut, PT Medco mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 80 juta. Selanjutnya setelah mendapat informasi keberadaan pelaku Dedi Irawan alias Buyung, Kapolsek Penukal Abab IPTU Alpian SH  memerintah Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo SH untuk melakukan penangkapan.

“Pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2019, sekira pukul 18.00 WIB, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan langsung dilakukan penangkapan di sebuah pondok warung  (kebun karet) Desa Spantan Jaya. Pada saat penangkapan tersebut pelaku melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” pungkas Kapolsek.[red]

BERITA TERKAIT

Warga Laporkan Dugaan Pelanggaran Koperasi Mitra GBS ke Dinas Koperasi PALI

15 April 2026 653

PALI [kabarpali.com]  – Seorang warga Desa Tanjung Kurung, Amrullah, [...]

Tabrak Lari di PALI Tewaskan Pelajar SMP, Sopir Truk Berhasil Ditangkap

18 Maret 2026 524

PALI [kabarpali.com] – Kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pelajar [...]

Wabup PALI Iwan Tuaji Bantah Tuduhan Pemaksaan Dana CSR ke Perusahaan

09 Maret 2026 539

PALI [kabarpali.com] – Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, memberikan [...]

close button