Lantik 601 Orang PPPK, Wabup PALI : Jalankan Tugas dengan Amanah!
PALI [kabarpali.com] - Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatra Selatan melakukan pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Sekolah Tinggi Akutansi Negara yang akan bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Prosesi pelantikan yang dilakukan oleh leading sector Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PALI ini digelar pada Senin (6/5/2024), di Gedung Olahraga Kesenian (ORKES) Komplek Pertamina Pendopo Kecamatan Talang Ubi.
Pelantikan yang dilakukan pasca pengumuman resmi hasil seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2023 dan Pegawai Negeri Sipil Sekolah Tinggi Akutansi Negara Kabupaten PALI itu memang memakan waktu yang lama pasca pengumuman kelulusan yang tentu saja sudah dinanti-nanti oleh para pegawai yang kini resmi menjadi ASN itu.
Adapun jumlah PPPK dilantik dan yang diambil sumpah jabatan sebanyak 601 orang oleh Bupati PALI, Dr Ir H Heri Amalindo, MM, melalui Wakil Bupati Pali Drs H Soemarjono. Kegiatan tersebut juga nampak dihadiri oleh Ketua DPRD PALI , Kapolres PALI, Kejari, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten Pemkab PALI , Kadin PMD, OPD Pemkab PALI, serta beberapa Camat.
Dalam sambutannya Wabup Drs.H Soemarjono menegaskan kepada peserta yang dilantik, agar melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan amanah, jujur serta penuh keikhlasan.
“Saya berharap menerima amanah ini dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab, dan diimbangi amanah ini dengan kejujuran, keikhlasan serta prestasi dalam bekerja,” tegas Wabup.
Pria yang populer disapa Pakde itu juga menambahkan, bahwa tugas yang diemban ini merupakan tanggung jawab moral dan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, diharapkan kepada peserta yang dilantik agar menjaga integritas dan nama baik sebagai Abdi Negara.
“Pada hari ini akan menerima surat keputusan Bupati, maka saudara-saudari terikat dengan aturan bukan lagi bebas berbuat, tetapi saudara-saudari jaga nama baik dan integritas sebagai abdi Negara, pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan kewajiban serta larangan-larangan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” imbuh Wabup.[adv]