Kapan DPRD PALI yang Baru Akan dilantik? Ini Jadwalnya..
PALI [kabarpali.com] – Pada tahun 2024 ini, Indonesia sedang berada pada tahun politik. Dua pilar demokrasi yakni lembaga eksekutif dan legislatif melakukan pergantian jajaran. Setelah menyelenggarakan Pemilu Serentak pada 14 Februari lalu, di penghujung tahun ini, yakni 27 November 2024, akan juga dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Nah, sebelum perhelatan Pilkada Serentak, para wakil rakyat yang telah terpilih pada Pemilu lalu dipastikan telah resmi bertugas mengemban amanah masyarakat sebagai legislator. Mereka akan mulai berkantor pada akhir tahun ini.
Dijelaskan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, Sangkut, S.Pd.,MM., bahwa para anggota DPRD PALI terpilih periode 2024-2029 akan dilakukan pelantikan dan sumpah jabatan, sebelum DPRD periode 2019-2024 habis masa jabatan mereka. Sehingga tidak terjadi kekosongan.
“Bila mengacu pada masa jabatan DPRD periode 2019-2024, maka pelantikan DPRD yang baru kemungkinan akan dilaksanakan pada 27 September 2024 nanti,” terangnya, di Kantor DPRD PALI, Rabu (14/3/2024).
Pelantikan tersebut akan dilaksanakan di Kantor DPRD PALI, di Komperta Pendopo Talang Ubi PALI, dengan dipandu oleh Kepala Pengadilan Negeri Muara Enim. Serta dihadiri oleh berbagai tamu undangan.
“Lebih jelasnya, nanti akan ada surat pemberitahuan dari Provinsi. Terutama bila telah ada ketetapan dari KPU PALI dan Surat Keputusan (SK) DPRD yang baru telah ditanda tangani oleh Gubernur,” imbuhnya.
Ditambahkan Sangkut, nanti setelah dilakukan pelantikan, pada anggota DPRD yang baru akan melakukan orientasi DPRD di Provinsi selama 3 hari. Di sana mereka akan mendapat pendidikan kilat (Diklat) tentang tugas pokok dan fungsi DPRD. Seperti tatacara pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), dan sebagainya.
“Terkait pembentukan AKD dan Fraksi ini juga kita perlu melihat aturannya bagaimana. Sebab di PALI telah ditetapkan anggota dewannya 30 orang, berbeda dengan dulu yang 25 orang. Apakah masih 3 kursi DPRD bisa memiliki fraksi sendiri, atau sudah harus minimal 4 kursi. Ini juga perlu dipelajari lagi,” tukasnya.
Sebagaimana diketahui, 30 orang anggota DPRD PALI dari 6 Dapil di PALI dengan masa bakti 2024-2029 telah ditetapkan KPU PALI. Adapun beberapa partai politik pemenang Pemilu dengan suara terbanyak yakni PAN, PDIP dan Demokrat. Dengan demikian, kursi pimpinan DPRD PALI yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, tentu akan dikuasai oleh perwakilan ketiga partai politik tersebut.[red]