Jangan Rusak Demokrasi! Bawaslu PALI Ajak Tolak Politik Uang

Oleh Redaksi KABARPALI | 28 Oktober 2024
Bawaslu PALI menghimbau masyarakat PALI agar menolak politik uang pada Pilkada 2024.


PALI [kabarpali.com] - Pada Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, secara tegas mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu mengenai bahaya dan larangan politik uang. Politik uang merupakan praktik yang merusak proses demokrasi, di mana suara rakyat yang seharusnya didasarkan pada visi, misi, dan integritas calon, justru diperjualbelikan demi kepentingan sesaat.

Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, Am.Keb., di dampingi komisioner lainnya, Fardinan S.Kom., dan Fikri Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa politik uang mencederai asas pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Dampak dari politik uang bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melahirkan pemimpin yang korup. Ketika politik uang terjadi, kandidat yang terpilih kemungkinan besar merasa berkewajiban untuk “mengembalikan modal” yang telah dikeluarkan, dan ini bisa dilakukan melalui tindakan-tindakan yang tidak sesuai hukum seperti penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

“Selain itu, politik uang juga menciptakan ketidaksetaraan dalam kontestasi politik. Kandidat dengan sumber daya lebih besar dapat mempengaruhi pemilih secara tidak sehat, sementara kandidat dengan sumber daya terbatas tetapi memiliki kualitas lebih baik terpinggirkan,” jelasnya, di Kantor Bawaslu PALI, Jl. Merdeka, Talang Ubi, Selasa (22/10/2024).

Sanksi Politik Uang

Ia juga mengingatkan bahwa politik uang bukan hanya melanggar etika, tetapi juga diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku politik uang dapat dikenakan sanksi pidana. Bagi pemberi dan penerima politik uang, keduanya dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara serta denda.

“Pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187a, setiap orang yang memberikan, menjanjikan, atau menerima gratifikasi, baik itu calon, tim sukses, maupun masyarakat umum, dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini berupa hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda yang cukup besar,” terang Lestrianti.

Bawaslu Kabupaten PALI menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi politik uang. Masyarakat dihimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming materi dari kandidat atau tim sukses yang menawarkan uang atau barang dalam upaya mempengaruhi pilihan. Kesadaran kolektif dan keberanian untuk menolak serta melaporkan praktik politik uang sangat dibutuhkan demi terciptanya Pilkada yang bersih dan demokratis.

“Sebagai bagian dari pencegahan, Bawaslu Kabupaten PALI telah melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk politik uang. Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pengawasan Pilkada 2024 berlangsung dengan ketat dan tindakan tegas dapat diberikan kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.”

Ajak Masyarakat Jaga Integritas Pilkada

Bawaslu mengajak semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dengan memilih berdasarkan visi, misi, dan program kerja yang jelas, bukan karena iming-iming politik uang. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun masa depan daerah yang lebih baik melalui pemimpin yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Pilkada PALI 2024 adalah kesempatan besar bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Himbauan dari Bawaslu mengenai bahaya politik uang harus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada integritas proses pemilihan. Mari kita jaga Pilkada 2024 dari praktik kotor politik uang dan berkontribusi pada masa depan yang lebih baik bagi bangsa,” pungkasnya.[**]

BERITA LAINNYA

101743 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78717 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39144 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25438 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23311 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Pada Pilkada Serentak 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, secara tegas mengingatkan masyarakat dan peserta pemilu mengenai bahaya dan larangan politik uang. Politik uang merupakan praktik yang merusak proses demokrasi, di mana suara rakyat yang seharusnya didasarkan pada visi, misi, dan integritas calon, justru diperjualbelikan demi kepentingan sesaat.

Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti, Am.Keb., di dampingi komisioner lainnya, Fardinan S.Kom., dan Fikri Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa politik uang mencederai asas pemilu yang jujur, adil, dan transparan. Dampak dari politik uang bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melahirkan pemimpin yang korup. Ketika politik uang terjadi, kandidat yang terpilih kemungkinan besar merasa berkewajiban untuk “mengembalikan modal” yang telah dikeluarkan, dan ini bisa dilakukan melalui tindakan-tindakan yang tidak sesuai hukum seperti penyalahgunaan wewenang dan korupsi.

“Selain itu, politik uang juga menciptakan ketidaksetaraan dalam kontestasi politik. Kandidat dengan sumber daya lebih besar dapat mempengaruhi pemilih secara tidak sehat, sementara kandidat dengan sumber daya terbatas tetapi memiliki kualitas lebih baik terpinggirkan,” jelasnya, di Kantor Bawaslu PALI, Jl. Merdeka, Talang Ubi, Selasa (22/10/2024).

Sanksi Politik Uang

Ia juga mengingatkan bahwa politik uang bukan hanya melanggar etika, tetapi juga diatur dalam undang-undang. Sesuai dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku politik uang dapat dikenakan sanksi pidana. Bagi pemberi dan penerima politik uang, keduanya dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara serta denda.

“Pada UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 187a, setiap orang yang memberikan, menjanjikan, atau menerima gratifikasi, baik itu calon, tim sukses, maupun masyarakat umum, dapat dikenakan sanksi pidana. Sanksi ini berupa hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan, serta denda yang cukup besar,” terang Lestrianti.

Bawaslu Kabupaten PALI menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi politik uang. Masyarakat dihimbau untuk tidak tergiur dengan iming-iming materi dari kandidat atau tim sukses yang menawarkan uang atau barang dalam upaya mempengaruhi pilihan. Kesadaran kolektif dan keberanian untuk menolak serta melaporkan praktik politik uang sangat dibutuhkan demi terciptanya Pilkada yang bersih dan demokratis.

“Sebagai bagian dari pencegahan, Bawaslu Kabupaten PALI telah melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak buruk politik uang. Selain itu, Bawaslu juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pengawasan Pilkada 2024 berlangsung dengan ketat dan tindakan tegas dapat diberikan kepada pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.”

Ajak Masyarakat Jaga Integritas Pilkada

Bawaslu mengajak semua pihak untuk menjaga integritas Pilkada 2024 dengan memilih berdasarkan visi, misi, dan program kerja yang jelas, bukan karena iming-iming politik uang. Dengan demikian, masyarakat dapat berperan aktif dalam membangun masa depan daerah yang lebih baik melalui pemimpin yang berintegritas dan bertanggung jawab.

Pilkada PALI 2024 adalah kesempatan besar bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Himbauan dari Bawaslu mengenai bahaya politik uang harus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa kualitas demokrasi sangat bergantung pada integritas proses pemilihan. Mari kita jaga Pilkada 2024 dari praktik kotor politik uang dan berkontribusi pada masa depan yang lebih baik bagi bangsa,” pungkasnya.[**]

BERITA TERKAIT

PDAM Rusak, Warga Talang Ubi Berebut Beli Air Bersih

03 Mei 2026 202

PALI [kabarpali.com] - Terhentinya suplai air bersih dari Perusahaan Daerah Air [...]

Marak Calo Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Warga PALI dan Sekitarnya Resah

24 April 2026 244

Prabumulih [kabarpali.com] - Masyarakat di wilayah Kabupaten PALI, Muara Enim, [...]

Bazar UMKM Meriahkan HUT PALI ke-13, Warga Diajak Dukung Produk Lokal

20 April 2026 225

PALI [kabarpi.com] – Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) [...]

close button