Jalannya Rusak, Angkutan Batubara Mulai Lewat Pemukiman Penduduk
PALI [kabarpali.com] – Berbagai dampak negatif terus saja ditimbulkan oleh aktivitas tambang batubara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan. Tak hanya dampak lingkungan, tetapi juga potensi terganggunya stabilitas kehidupan sosial masyarakat.
Contoh gejolak sosial yang timbul akhir-akhir ini antara lain adalah keresahan masyarakat atas maraknya armada angkutan batubara yang melintasi jalan-jalan pemukiman di desa, yang notabene bukan jalan umum dan bukan diperuntukan jalan industri batubara.
Dituturkan Redi, warga Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, sejak sekira sepekan lalu, puluhan armada batubara melintas di jalan Desa Sebane Pantadewa menuju Purun, arah Muara Dua Kecamatan Tanah Abang. Ada juga yang melintas lewat jalan arah Betung Abab, menuju Purun Timur.
“Mereka melintas sejak sore, ada juga yang lewat tengah malam. Jumlahnya puluhan, mungkin juga ratusan. Hal ini cukup meresahkan masyarakat. Sebab jalan itu bukan untuk perlintasan angkutan batubara yang bermuatan belasan ton,” ujarnya, Senin (18/3/2024).
Ditambahkan Redi, angkutan batubara yang melintasi jalan umum itu cukup berisiko, selain dapat menyebabkan jalan menjadi cepat rusak, juga bisa membahayakan masyarakat. Hal ini bila dibiarkan akan menjadi bom waktu bagi masyarakat untuk memicu terjadinya konflik sosial.
“Alasan para sopir angkutan batubara, jalan mereka sedang rusak berat karena musim penghujan. Makanya lewat jalan pintas menuju dermaga PT. EPI, dan melintasi jalan pemukiman padat penduduk,” imbuhnya.
Mengomentari hal ini, Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), mengatakan bahwa fenomena tersebut menunjukkan bahwa artinya PT. Energate Prima Indonesia (EPI) dan perusahaan transportirnya tidak bertanggung jawab untuk menjamin perlintasan mereka baik dan layak untuk dilintasi.
“Persoalan musim penghujan atau kemarau tidak bisa dijadikan alasan. Perusahaan harus bisa menyediakan jalan atau sarana prasana yang baik, bila mereka mau tetap beroperasi. Jangan ketentraman masyarakat dijadikan tumbal, guna meraup keuntungan. Itu jahat namanya!” tegasnya.
Terkait hal ini, Formas Busser, dikatakannya siap untuk melakukan aksi massa menyetop kegiatan tersebut, bila masih saja berlangsung. Mereka juga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI akan melakukan upaya hukum, atas perusakan fasilitas umum maupun indikasi pencemaran lingkungan.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PALI, Kartika, S.Kom., mengatakan akan segera menggelar razia atas temuan masyarakat tersebut. Ia menjanjikan akan menyertakan aparat lainnya pada razia gabungan, untuk menindak pelanggaran yang terjadi.
“Kita akan gelar razia gabungan yang terdiri dari Dishub, Polri, TNI, PM, Pol PP, Samsat, dan lainnya. Kami akan pastikan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Dari mulai surat-surat kendaraan, pajak, kelengkapan kendaraan, izin pengemudi, maupun jalur yang dilintasi,” terangnya, Senin (18/3/2024).[red]