Jalannya Rusak, Angkutan Batubara Mulai Lewat Pemukiman Penduduk

Oleh Redaksi KABARPALI | 19 Maret 2024


PALI [kabarpali.com] – Berbagai dampak negatif terus saja ditimbulkan oleh aktivitas tambang batubara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan. Tak hanya dampak lingkungan, tetapi juga potensi terganggunya stabilitas kehidupan sosial masyarakat.

Contoh gejolak sosial yang timbul akhir-akhir ini antara lain adalah keresahan masyarakat atas maraknya armada angkutan batubara yang melintasi jalan-jalan pemukiman di desa, yang notabene bukan jalan umum dan bukan diperuntukan jalan industri batubara.

Dituturkan Redi, warga Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, sejak sekira sepekan lalu, puluhan armada batubara melintas di jalan Desa Sebane Pantadewa menuju Purun, arah Muara Dua Kecamatan Tanah Abang. Ada juga yang melintas lewat jalan arah Betung Abab, menuju Purun Timur.

“Mereka melintas sejak sore, ada juga yang lewat tengah malam. Jumlahnya puluhan, mungkin juga ratusan. Hal ini cukup meresahkan masyarakat. Sebab jalan itu bukan untuk perlintasan angkutan batubara yang bermuatan belasan ton,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Ditambahkan Redi, angkutan batubara yang melintasi jalan umum itu cukup berisiko, selain dapat menyebabkan jalan menjadi cepat rusak, juga bisa membahayakan masyarakat. Hal ini bila dibiarkan akan menjadi bom waktu bagi masyarakat untuk memicu terjadinya konflik sosial.

“Alasan para sopir angkutan batubara, jalan mereka sedang rusak berat karena musim penghujan. Makanya lewat jalan pintas menuju dermaga PT. EPI, dan melintasi jalan pemukiman padat penduduk,” imbuhnya.

Mengomentari hal ini, Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), mengatakan bahwa fenomena tersebut menunjukkan bahwa artinya PT. Energate Prima Indonesia (EPI) dan perusahaan transportirnya tidak bertanggung jawab untuk menjamin perlintasan mereka baik dan layak untuk dilintasi.

“Persoalan musim penghujan atau kemarau tidak bisa dijadikan alasan. Perusahaan harus bisa menyediakan jalan atau sarana prasana yang baik, bila mereka mau tetap beroperasi. Jangan ketentraman masyarakat dijadikan tumbal, guna meraup keuntungan. Itu jahat namanya!” tegasnya.

Terkait hal ini, Formas Busser, dikatakannya siap untuk melakukan aksi massa menyetop kegiatan tersebut, bila masih saja berlangsung. Mereka juga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI akan melakukan upaya hukum, atas perusakan fasilitas umum maupun indikasi pencemaran lingkungan.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PALI, Kartika, S.Kom., mengatakan akan segera menggelar razia atas temuan masyarakat tersebut. Ia menjanjikan akan menyertakan aparat lainnya pada razia gabungan, untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

“Kita akan gelar razia gabungan yang terdiri dari Dishub, Polri, TNI, PM, Pol PP, Samsat, dan lainnya. Kami akan pastikan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Dari mulai surat-surat kendaraan, pajak, kelengkapan kendaraan, izin pengemudi, maupun jalur yang dilintasi,” terangnya, Senin (18/3/2024).[red]

BERITA LAINNYA

59929 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31832 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21466 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20941 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19884 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Berbagai dampak negatif terus saja ditimbulkan oleh aktivitas tambang batubara di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan. Tak hanya dampak lingkungan, tetapi juga potensi terganggunya stabilitas kehidupan sosial masyarakat.

Contoh gejolak sosial yang timbul akhir-akhir ini antara lain adalah keresahan masyarakat atas maraknya armada angkutan batubara yang melintasi jalan-jalan pemukiman di desa, yang notabene bukan jalan umum dan bukan diperuntukan jalan industri batubara.

Dituturkan Redi, warga Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, sejak sekira sepekan lalu, puluhan armada batubara melintas di jalan Desa Sebane Pantadewa menuju Purun, arah Muara Dua Kecamatan Tanah Abang. Ada juga yang melintas lewat jalan arah Betung Abab, menuju Purun Timur.

“Mereka melintas sejak sore, ada juga yang lewat tengah malam. Jumlahnya puluhan, mungkin juga ratusan. Hal ini cukup meresahkan masyarakat. Sebab jalan itu bukan untuk perlintasan angkutan batubara yang bermuatan belasan ton,” ujarnya, Senin (18/3/2024).

Ditambahkan Redi, angkutan batubara yang melintasi jalan umum itu cukup berisiko, selain dapat menyebabkan jalan menjadi cepat rusak, juga bisa membahayakan masyarakat. Hal ini bila dibiarkan akan menjadi bom waktu bagi masyarakat untuk memicu terjadinya konflik sosial.

“Alasan para sopir angkutan batubara, jalan mereka sedang rusak berat karena musim penghujan. Makanya lewat jalan pintas menuju dermaga PT. EPI, dan melintasi jalan pemukiman padat penduduk,” imbuhnya.

Mengomentari hal ini, Rully Pabendra, Ketua Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), mengatakan bahwa fenomena tersebut menunjukkan bahwa artinya PT. Energate Prima Indonesia (EPI) dan perusahaan transportirnya tidak bertanggung jawab untuk menjamin perlintasan mereka baik dan layak untuk dilintasi.

“Persoalan musim penghujan atau kemarau tidak bisa dijadikan alasan. Perusahaan harus bisa menyediakan jalan atau sarana prasana yang baik, bila mereka mau tetap beroperasi. Jangan ketentraman masyarakat dijadikan tumbal, guna meraup keuntungan. Itu jahat namanya!” tegasnya.

Terkait hal ini, Formas Busser, dikatakannya siap untuk melakukan aksi massa menyetop kegiatan tersebut, bila masih saja berlangsung. Mereka juga bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PALI akan melakukan upaya hukum, atas perusakan fasilitas umum maupun indikasi pencemaran lingkungan.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PALI, Kartika, S.Kom., mengatakan akan segera menggelar razia atas temuan masyarakat tersebut. Ia menjanjikan akan menyertakan aparat lainnya pada razia gabungan, untuk menindak pelanggaran yang terjadi.

“Kita akan gelar razia gabungan yang terdiri dari Dishub, Polri, TNI, PM, Pol PP, Samsat, dan lainnya. Kami akan pastikan menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan. Dari mulai surat-surat kendaraan, pajak, kelengkapan kendaraan, izin pengemudi, maupun jalur yang dilintasi,” terangnya, Senin (18/3/2024).[red]

BERITA TERKAIT

Bentuk Satgas Anti Narkoba, Pemkab PALI Gelar Rapat Lintas Sektor

02 Desember 2024 344

PALI [kabarpali.com] - Sebagai langkah kongkrit untuk memerangi Peredaran dan [...]

Dikabarkan Kalah, Begini Respon Tim DEFE

28 November 2024 6686

PALI [kabarpali.com] - Pasca pemungutan suara pada Pilkada PALI, kemarin [...]

Versi Hitung Cepat, Paslon BERANI Unggul di PALI

28 November 2024 4200

PALI [kabarpali.com] - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati PALI [...]

close button