Dewan Pers Ingatkan Keselamatan Jurnalis di Tengah Gelombang Aksi Unjuk Rasa
Jakarta [kabarpali.com] – Gelombang aksi unjuk rasa masih terjadi di berbagai daerah di Indonesia, menyusul insiden tewasnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada Kamis malam (27/8/2025). Peristiwa tersebut memicu kemarahan publik dan mendorong ribuan massa turun ke jalan. Sejumlah jurnalis dari berbagai media pun turut meliput dinamika aksi tersebut.
Menanggapi situasi ini, Dewan Pers mengeluarkan seruan penting kepada komunitas pers dan aparat keamanan terkait keselamatan jurnalis yang bertugas di lapangan.
“Media massa harus bekerja secara profesional dengan memegang teguh Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, dalam siaran pers, Jumat (29/8/2025).
Selain itu, Dewan Pers meminta aparat kepolisian agar menjamin keselamatan para jurnalis yang meliput aksi, sehingga mereka dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi maupun ancaman.
“Kepada aparat yang bertugas, kami mengingatkan agar menjaga keselamatan jurnalis yang sedang melaksanakan kerja jurnalistiknya,” tambah Komaruddin.
Dewan Pers juga menekankan agar media menyajikan informasi secara akurat, jujur, dan beritikad baik demi kepentingan publik. Keselamatan wartawan di lapangan juga harus menjadi perhatian serius perusahaan pers.
“Kami imbau para jurnalis yang meliput peristiwa ini untuk selalu waspada dan menjaga keselamatan diri, serta mengutamakan prosedur liputan yang aman,” jelasnya.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat sepanjang 2025 sudah terjadi 52 kasus kekerasan terhadap jurnalis, dengan 9 kasus diduga melibatkan aparat kepolisian. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencatat 19 kasus kekerasan oleh polisi.
Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Mustafa Layong, menilai tingginya angka kekerasan tersebut menunjukkan adanya pola yang berulang.
“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap wartawan. Tindakan ini mencerminkan arogansi aparat dalam menjalankan tugas pengamanan unjuk rasa,” ujarnya.
Mustafa mengingatkan bahwa tanpa pembenahan perilaku aparat, tujuan Undang-Undang Kepolisian untuk melindungi dan melayani masyarakat tidak akan pernah tercapai.
Menurut Mustafa, memastikan keselamatan jurnalis di lapangan merupakan tanggung jawab semua pihak.
“Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi. Karena itu, perusahaan pers wajib memberikan dukungan penuh, termasuk organisasi profesi dan masyarakat,” tegasnya.[red]










