Bupati Hadir Diwakili Wabup, DPRD PALI Tolak Lanjutkan Rapat Paripurna

Oleh Redaksi KABARPALI | 09 Maret 2026


PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat paripurna ke-15 tahun 2025 dengan agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (8/3/2026).

Agenda rapat tersebut meliputi penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten PALI, permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat, penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat Raperda tahun 2025, serta penyampaian pendapat akhir Bupati PALI yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PALI Ubaidillah, didampingi Wakil Ketua I Kristian dan Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota tercatat hadir dalam rapat tersebut.

Namun jalannya rapat sempat diwarnai perdebatan setelah diketahui Bupati PALI tidak hadir dan hanya diwakili oleh Wakil Bupati. Sejumlah anggota dewan menilai kehadiran bupati dalam rapat paripurna tersebut bersifat wajib sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Anggota DPRD H. Amran menyampaikan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD yang telah disahkan, rapat paripurna dengan agenda tersebut harus dihadiri langsung oleh bupati dan tidak mencantumkan ketentuan dapat diwakilkan.

“Tata tertib ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga harus dipatuhi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Eka. Ia menyarankan agar rapat diskors terlebih dahulu karena kehadiran bupati bersifat wajib.

Sementara itu, Darmadi Suhaimi dari Fraksi Golkar menegaskan bahwa jika bupati berhalangan hadir, maka harus disertai alasan yang jelas dan patut.

“Jika memang ada perwakilan, harus disebutkan alasan yang sah, misalnya karena dipanggil menteri atau gubernur. Harus ada alasan yang jelas,” katanya.

Menanggapi situasi tersebut, pimpinan rapat sempat menawarkan kepada seluruh anggota DPRD untuk melakukan voting, apakah rapat akan tetap dilanjutkan dengan pemakluman atas ketidakhadiran bupati atau ditunda.

Namun mayoritas anggota dewan menyatakan tidak setuju jika rapat tetap dilanjutkan. Akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk menskors rapat paripurna hingga waktu yang belum ditentukan.

"Mohon maaf Pak Wabup, rapat terpaksa diskor dengan waktu yang tidak ditentukan," cetus Pimpinan rapat, Ubaidillah.[red]

BERITA LAINNYA

101833 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78841 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39241 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25606 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23409 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar rapat paripurna ke-15 tahun 2025 dengan agenda pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (8/3/2026).

Agenda rapat tersebut meliputi penyampaian laporan hasil kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten PALI, permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan oleh pimpinan rapat, penandatanganan persetujuan bersama terhadap empat Raperda tahun 2025, serta penyampaian pendapat akhir Bupati PALI yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD PALI Ubaidillah, didampingi Wakil Ketua I Kristian dan Wakil Ketua II Firdaus Hasbullah. Dari total 30 anggota DPRD, sebanyak 25 anggota tercatat hadir dalam rapat tersebut.

Namun jalannya rapat sempat diwarnai perdebatan setelah diketahui Bupati PALI tidak hadir dan hanya diwakili oleh Wakil Bupati. Sejumlah anggota dewan menilai kehadiran bupati dalam rapat paripurna tersebut bersifat wajib sesuai dengan tata tertib yang berlaku.

Anggota DPRD H. Amran menyampaikan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD yang telah disahkan, rapat paripurna dengan agenda tersebut harus dihadiri langsung oleh bupati dan tidak mencantumkan ketentuan dapat diwakilkan.

“Tata tertib ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga harus dipatuhi,” ujarnya.

Hal senada disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PKS, Eka. Ia menyarankan agar rapat diskors terlebih dahulu karena kehadiran bupati bersifat wajib.

Sementara itu, Darmadi Suhaimi dari Fraksi Golkar menegaskan bahwa jika bupati berhalangan hadir, maka harus disertai alasan yang jelas dan patut.

“Jika memang ada perwakilan, harus disebutkan alasan yang sah, misalnya karena dipanggil menteri atau gubernur. Harus ada alasan yang jelas,” katanya.

Menanggapi situasi tersebut, pimpinan rapat sempat menawarkan kepada seluruh anggota DPRD untuk melakukan voting, apakah rapat akan tetap dilanjutkan dengan pemakluman atas ketidakhadiran bupati atau ditunda.

Namun mayoritas anggota dewan menyatakan tidak setuju jika rapat tetap dilanjutkan. Akhirnya pimpinan rapat memutuskan untuk menskors rapat paripurna hingga waktu yang belum ditentukan.

"Mohon maaf Pak Wabup, rapat terpaksa diskor dengan waktu yang tidak ditentukan," cetus Pimpinan rapat, Ubaidillah.[red]

BERITA TERKAIT

Pererat Sinergi dengan Media, Bupati PALI Kurbankan Sapi untuk Insan Pers

27 Mei 2026 234

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, [...]

HUT ke-13 Kabupaten PALI, Mendorong Akselerasi Pembangunan

18 April 2026 815

Dalam momentum Hari Ulang Tahun ke-13 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang [...]

Rapat Paripurna DPRD PALI: Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi LKPJ TA 2025

13 April 2026 371

PALI [Kabarpali.com] – DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) [...]

close button