Bupati Asgianto Tandatangani Pinjam Pakai Aset Eks Pertamina, Wujudkan Pusat Pemerintahan Representatif di PALI
PALI [kabarpali.com] — Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST, resmi menandatangani perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) dengan Kementerian Keuangan, di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
BMN tersebut yakni aset eks-Pertamina berupa kawasan Stadion atau Gelora 10 November, gedung Pesos dan gedung Orkes yang terletak di area Pendopo Pertamina EP, Kabupaten PALI.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya strategis Pemkab PALI untuk mempercepat pembangunan dan memperkuat infrastruktur pemerintahan di kabupaten muda hasil pemekaran tersebut. Aset milik negara itu kini difungsikan untuk mendukung layanan pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah.

Menurut keterangan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, skema pinjam pakai ini merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap percepatan pembangunan di daerah. Melalui mekanisme tersebut, aset eks-Pertamina dapat dimanfaatkan secara optimal oleh Pemkab PALI tanpa mengubah status kepemilikan barang milik negara.
Bupati PALI, Asgianto ST, mengungkapkan bahwa pengelolaan aset negara melalui skema pinjam pakai ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pusat kegiatan pemerintahan yang lebih representatif dan terintegrasi di wilayahnya.
“Kami berkomitmen mengelola aset ini secara maksimal untuk kepentingan masyarakat. Dengan dukungan dari pemerintah pusat, PALI semakin siap menjadi kabupaten yang maju dan mandiri,” ujar Bupati Asgianto.
Meski demikian, status aset tersebut masih dalam kerangka pemanfaatan dan belum beralih menjadi milik Pemkab PALI. Skema pinjam pakai BMN eks-Pertamina ini sendiri telah tercatat sejak tahun 2020 oleh DJKN sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah-daerah hasil pemekaran.[red]










