BAZNAS PALI Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp40.000 per Jiwa, Fidyah Rp35.000 per Hari

Oleh Redaksi KABARPALI | 27 Februari 2026


PALI [kabarpali.com] – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (BAZNAS PALI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS PALI Nomor 004 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M yang ditetapkan di Talang Ubi pada 25 Februari 2026.

Ketua BAZNAS PALI, Dr. H. M. Erlin Susri, S.Sos.I., M.Pd.I, mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras atau setara 2,7 kg per jiwa, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

“Besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M yang ditunaikan dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram per jiwa,” ujar Erwin Jufri mengutip isi surat keputusan tersebut.

Ia menjelaskan, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Berdasarkan harga beras standar Rp14.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah sebesar Rp37.800 per jiwa dan dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa.

“Beras sebagaimana dimaksud dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,7 kg dengan harga beras standar Rp14.000 per kilogram, sehingga dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, BAZNAS PALI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.

“Menetapkan nilai fidyah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 1447 H/2026 M senilai Rp35.000 per jiwa per hari,” tambahnya.

Erwin menuturkan, penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di PALI.

“Keputusan ini diambil untuk mempermudah umat Islam di wilayah Kabupaten PALI dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadan,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya besaran tersebut, BAZNAS PALI mengimbau masyarakat agar dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui unit pengumpul zakat maupun lembaga resmi yang telah ditunjuk.[red]

BERITA LAINNYA

101848 KaliTangis Tukang Tempe dari PALI: Saat Harapan Dicemari Isu Racun

DI SEBUAH  sudut pasar tradisional di Kabupaten Penukal Abab Lematang [...]

21 Mei 2025

78857 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

39254 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

25636 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

23421 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

PALI [kabarpali.com] – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (BAZNAS PALI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS PALI Nomor 004 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M yang ditetapkan di Talang Ubi pada 25 Februari 2026.

Ketua BAZNAS PALI, Dr. H. M. Erlin Susri, S.Sos.I., M.Pd.I, mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras atau setara 2,7 kg per jiwa, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.

“Besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M yang ditunaikan dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram per jiwa,” ujar Erwin Jufri mengutip isi surat keputusan tersebut.

Ia menjelaskan, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Berdasarkan harga beras standar Rp14.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah sebesar Rp37.800 per jiwa dan dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa.

“Beras sebagaimana dimaksud dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,7 kg dengan harga beras standar Rp14.000 per kilogram, sehingga dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa,” jelasnya.

Selain zakat fitrah, BAZNAS PALI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.

“Menetapkan nilai fidyah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 1447 H/2026 M senilai Rp35.000 per jiwa per hari,” tambahnya.

Erwin menuturkan, penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di PALI.

“Keputusan ini diambil untuk mempermudah umat Islam di wilayah Kabupaten PALI dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadan,” ujarnya.

Dengan ditetapkannya besaran tersebut, BAZNAS PALI mengimbau masyarakat agar dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui unit pengumpul zakat maupun lembaga resmi yang telah ditunjuk.[red]

BERITA TERKAIT

Daya Beli Masyarakat Menurun, Dinkop UKM PALI Siapkan Terobosan PALI Night Culinary

06 Juni 2026 455

PALI [kabarpali.com] – Di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat [...]

BPS PALI Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Peningkatan Layanan Statistik

27 Mei 2026 260

PALI [kabarpali.com] — Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Penukal Abab [...]

Pererat Sinergi dengan Media, Bupati PALI Kurbankan Sapi untuk Insan Pers

27 Mei 2026 248

PALI [kabarpali.com] - Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, [...]

close button