BAZNAS PALI Tetapkan Zakat Fitrah 2026 Sebesar Rp40.000 per Jiwa, Fidyah Rp35.000 per Hari
PALI [kabarpali.com] – Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (BAZNAS PALI) resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS PALI Nomor 004 Tahun 2026 tentang Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1447 H/2026 M yang ditetapkan di Talang Ubi pada 25 Februari 2026.
Ketua BAZNAS PALI, Dr. H. M. Erlin Susri, S.Sos.I., M.Pd.I, mengatakan, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,7 kilogram beras atau setara 2,7 kg per jiwa, mengacu pada Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022.
“Besaran zakat fitrah tahun 1447 H/2026 M yang ditunaikan dalam bentuk beras sebesar 2,7 kilogram per jiwa,” ujar Erwin Jufri mengutip isi surat keputusan tersebut.
Ia menjelaskan, masyarakat juga dapat menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang. Berdasarkan harga beras standar Rp14.000 per kilogram, maka nilai zakat fitrah sebesar Rp37.800 per jiwa dan dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa.
“Beras sebagaimana dimaksud dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,7 kg dengan harga beras standar Rp14.000 per kilogram, sehingga dibulatkan menjadi Rp40.000 per jiwa,” jelasnya.
Selain zakat fitrah, BAZNAS PALI juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp35.000 per jiwa per hari.
“Menetapkan nilai fidyah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 1447 H/2026 M senilai Rp35.000 per jiwa per hari,” tambahnya.
Erwin menuturkan, penetapan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam di PALI.
“Keputusan ini diambil untuk mempermudah umat Islam di wilayah Kabupaten PALI dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan Ramadan,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya besaran tersebut, BAZNAS PALI mengimbau masyarakat agar dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu melalui unit pengumpul zakat maupun lembaga resmi yang telah ditunjuk.[red]










