Pemprov Sumsel Hendak Dirikan Tapal Batas, 4 Dusun di PALI Terancam Masuk MURA
PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) hendak mendirikan bangunan tapal batas penunjuk arah, antara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Rawas (MURA). Sebanyak 4 Dusun dari 5 Dusun di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pun terancam masuk wilayah MURA.
Hal itu diketahui dari surat yang dikirim oleh Dinas PERKIM Provinsi Sumsel kepada Camat Talang Ubi, yang menyatakan bahwa pembangunan tapal batas penunjuk arah antara Kabupaten PALI dan MURA terhenti sementara. Penyebabnya, karena lokasi tapal batas berada di area konsesi PT Musi Hutan Persada (MHP).
“PT. MHP menyetop dan melarang pembangunan tapal batas di area konsesi mereka. Untuk itu, kiranya Camat Talang Ubi dapat mencarikan lokasi lain,” demikian isi surat yang bertanggal 1 November 2021 dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang PERKIM Sumsel, Yudho Joko Prasetyo ST MT itu.
Beruntung, akibat larangan PT MHP sehingga PERKIM Sumsel menyurati Camat Talang Ubi itu, rencana pihak Pemprov Sumsel pun jadi diketahui oleh Pemkab PALI. Jika tidak, maka dipastikan 4 Dusun di Desa Semangus masuk di area Kabupaten MURA.
Dijelaskan oleh Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono, bahwa sesuai dengan peta lampiran Undang-undang nomor 7 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PALI, memang batas PALI dan MURA terletak di tengah-tengah Desa Semangus. Oleh karenanya, cara satu-satunya untuk mempertahankan pemukiman penduduk PALI itu, adalah dengan meminta Mendagri merevisi peta.
“Kalau amandemen UU tentu sulit. Maka yang paling memungkinkan mohon pada Mendagri untuk lakukan perubahan peta,” terang Wabup, Kamis (11/11/2021).
Selain itu, untuk menghindari konflik terkait batas wilayah, Wakil Bupati juga mengaku telah memerintahkan agar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) PALI berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov dan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten MURA.
“Terkait batas wilayah ini tidak bisa diambil keputusan sepihak. Harus duduk bersama dan disepakati, agar terhindar dari konflik,” tukas Wabup.[red]