Pemprov Sumsel Hendak Dirikan Tapal Batas, 4 Dusun di PALI Terancam Masuk MURA

Oleh Redaksi KABARPALI | 12 November 2021
Peta PALI / Net


PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) hendak mendirikan bangunan tapal batas penunjuk arah, antara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Rawas (MURA). Sebanyak 4 Dusun dari 5 Dusun di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pun terancam masuk wilayah MURA.

Hal itu diketahui dari surat yang dikirim oleh Dinas PERKIM Provinsi Sumsel kepada Camat Talang Ubi, yang menyatakan bahwa pembangunan tapal batas penunjuk arah antara Kabupaten PALI dan MURA terhenti sementara. Penyebabnya, karena lokasi tapal batas berada di area konsesi PT Musi Hutan Persada (MHP).

“PT. MHP menyetop dan melarang pembangunan tapal batas di area konsesi mereka. Untuk itu, kiranya Camat Talang Ubi dapat mencarikan lokasi lain,” demikian isi surat yang bertanggal 1 November 2021 dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang PERKIM Sumsel, Yudho Joko Prasetyo ST MT itu.

Beruntung, akibat larangan PT MHP sehingga PERKIM Sumsel menyurati Camat Talang Ubi itu, rencana pihak Pemprov Sumsel pun jadi diketahui oleh Pemkab PALI. Jika tidak, maka dipastikan 4 Dusun di Desa Semangus masuk di area Kabupaten MURA.

Dijelaskan oleh Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono, bahwa sesuai dengan peta lampiran Undang-undang nomor 7 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PALI, memang batas PALI dan MURA terletak di tengah-tengah Desa Semangus. Oleh karenanya, cara satu-satunya untuk mempertahankan pemukiman penduduk PALI itu, adalah dengan meminta Mendagri merevisi peta.

“Kalau amandemen UU tentu sulit. Maka yang paling memungkinkan mohon pada Mendagri untuk lakukan perubahan peta,” terang Wabup, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, untuk menghindari konflik terkait batas wilayah, Wakil Bupati juga mengaku telah memerintahkan agar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) PALI berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov dan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten MURA.

“Terkait batas wilayah ini tidak bisa diambil keputusan sepihak. Harus duduk bersama dan disepakati, agar terhindar dari konflik,” tukas Wabup.[red]

BERITA LAINNYA

61297 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

33954 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21887 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

21232 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

20152 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (PERKIM) hendak mendirikan bangunan tapal batas penunjuk arah, antara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Musi Rawas (MURA). Sebanyak 4 Dusun dari 5 Dusun di Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pun terancam masuk wilayah MURA.

Hal itu diketahui dari surat yang dikirim oleh Dinas PERKIM Provinsi Sumsel kepada Camat Talang Ubi, yang menyatakan bahwa pembangunan tapal batas penunjuk arah antara Kabupaten PALI dan MURA terhenti sementara. Penyebabnya, karena lokasi tapal batas berada di area konsesi PT Musi Hutan Persada (MHP).

“PT. MHP menyetop dan melarang pembangunan tapal batas di area konsesi mereka. Untuk itu, kiranya Camat Talang Ubi dapat mencarikan lokasi lain,” demikian isi surat yang bertanggal 1 November 2021 dan ditanda tangani oleh Kepala Bidang PERKIM Sumsel, Yudho Joko Prasetyo ST MT itu.

Beruntung, akibat larangan PT MHP sehingga PERKIM Sumsel menyurati Camat Talang Ubi itu, rencana pihak Pemprov Sumsel pun jadi diketahui oleh Pemkab PALI. Jika tidak, maka dipastikan 4 Dusun di Desa Semangus masuk di area Kabupaten MURA.

Dijelaskan oleh Wakil Bupati PALI, Drs Soemarjono, bahwa sesuai dengan peta lampiran Undang-undang nomor 7 tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten PALI, memang batas PALI dan MURA terletak di tengah-tengah Desa Semangus. Oleh karenanya, cara satu-satunya untuk mempertahankan pemukiman penduduk PALI itu, adalah dengan meminta Mendagri merevisi peta.

“Kalau amandemen UU tentu sulit. Maka yang paling memungkinkan mohon pada Mendagri untuk lakukan perubahan peta,” terang Wabup, Kamis (11/11/2021).

Selain itu, untuk menghindari konflik terkait batas wilayah, Wakil Bupati juga mengaku telah memerintahkan agar Kepala Bagian Tata Pemerintahan (TAPEM) PALI berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov dan Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten MURA.

“Terkait batas wilayah ini tidak bisa diambil keputusan sepihak. Harus duduk bersama dan disepakati, agar terhindar dari konflik,” tukas Wabup.[red]

BERITA TERKAIT

Perkuat Sinergi, Kadis Kominfo Kunjungi PWI PALI

14 Januari 2025 406

PALI [kabarpali.com] - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) [...]

Proyek Aspal Jalan disidak Dewan, Kepala PUTR PALI Ancam Tunda Bayar

29 Desember 2024 1516

PALI [kabarpali.com] – Beberapa anggota DPRD Kabupaten Penukal Abab [...]

Tak Quorumnya Rapat DPRD PALI, Benarkah Isu "Kendak" Dewan Tak Terakomodir?

25 Desember 2024 1448

PALI [kabarpali.com] - Polemik ditundanya rapat paripurna Dewan Perwakilan [...]

close button