PDAM PALI Sering Rusak, Pelanggan Minta Perda direvisi agar Hak dan Kewajiban Seimbang

Oleh Redaksi KABARPALI | 01 Februari 2024
ilustrasi PDAM mati, menggunakan air galon.[net]


PALI [kabarpali.com] – Persoalan sering rusaknya alat-alat penyokong operasional milik PDAM Tirta PALI Anugerah (TPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengakibatkan sering terhentinya suplai air bersih ke rumah pelanggan. Hal ini pun mengundang keberatan para pelanggan yang merasa dirugikan, sementara mereka tetap harus membayar setiap bulan.

Akibatnya, mereka merasa ada ketidak adilan dan ketidak seimbangan hak dan kewajiban antara pihak PDAM TPA dan pelanggan selaku konsumen. Ketika pelanggan menunggak membayar, maka mereka dikenakan denda oleh PDAM TPA, namun ketika PDAM mengalami kerusakan sehingga air tak mengalir hingga beberapa pekan, pelanggan tidak diberikan keringanan atau kompensasi, melainkan tetap diwajibkan membayar beban tetap atau abonemen.

Hal ini pun lalu mencetuskan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten PALI dan legislatif, agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta PALI Anugerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir segera direvisi, untuk mengatur hak dan kewajiban PDAM TPA dengan pelanggan, agar berkeadilan serta seimbang hak maupun kewajibannya.

“Harus diusulkan revisi Perda PDAM untuk memasukan klausul tentang hak dan kewajiban antara PDAM dan pelanggan. Contohnya kalau pelanggan PDAM telat bayar bisa kena denda. Nah, bagaimana kalau PDAM tidak bisa melayani kebutuhan masyarakat. Apa bisa diterapkan yang serupa. Misal denda, kompensasi, atau apalah, yang tujuannya menghadirkan keadilan antara PDAM dan Pelanggan,” cetus Aji, salah satu pelanggan PDAM di Talang Ubi, Rabu (31/1/2024).

Usul tersebut dipandang dapat menghadirkan rasa keadilan, sekaligus memotivasi kedua belah pihak agar tidak wanprestasi atau lalai dengan kewajibannya masing-masing. Dengan demikian, hubungan antara PDAM selaku penyedia jasa dengan pelanggan selaku konsumen, dapat berjalan secara harmonis dan ideal.

“Pada Perda Nomor 6 Tahun 2017, soal hak dan kewajiban tersebut tidak diatur. Makanya jika bisa segera dilakukan direvisi oleh Pemkab PALI dan legislatif,” usulnya.

Kerapnya terjadi kerusakan hingga terhentinya suplai air ke rumah pelanggan ini, membuat PDAM TPA sering menjadi gunjingan masyarakat selaku pelanggan. Mereka juga mengeluhkan tak ada kompensasi atau keringanan pembayaran atas hal tersebut, atau bahkan sanksi bagi PDAM yang lalai menjalankan fungsinya.

“Bayar dak kalo airnyo lom ngalir. Kami nak beli air. Hanya itu juga yang kami fikirkan,” tulis Sulastri Handoko, salah satu pelanggan PDAM TPA, melalui akun Facebooknya, Rabu (31/1/2024).

“Numpang tanyo, Pak. Bayar aer biso dak kalo telat, di dendo dak?” tanya akun Noval Putraraflesia, di grup Facebook PDAM TPA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat yang tinggal di Ibukota PALI; Kota Pendopo Kecamatan Talang Ubi, akhir-akhir ini sedang didera kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Pasalnya, air ledeng yang biasa dialirkan oleh PDAM Tirta PALI Anugerah (TPA) sedang stop mengalir lebih dari sepekan terakhir, lantaran sedang mengalami kerusakan.

Humas PDAM TPA, Maherdiansyah, mengatakan bahwa selain adanya instalasi pipa baru di Simpang Raja, juga ada masalah trafo yang trouble di Simpang Raja. Semua itu diperbaiki dan dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Kemaren pihak ke-3 itu lagi konekan pipa baru di Simpang Raja. Sama lagi nunggu dari pihak ke-3 juga, Pak. Masalah trafo di Boster Simpang Raja, Pak. Tapi sampai saat ini belum ada kabar dari pihak ke-3, Pak,” terang Maherdiansyah, ketika dikonfirmasi kabarpali.com, Rabu (31/1/2024).

Meski begitu, saat ditanya kapan estimasi pekerjaan tersebut dapat selesai, sehingga suplai air bersih bisa mengalir ke rumah-rumah pelanggan secara normal kembali, ia pun belum bisa memastikan.

“Ini kami dari pihak PDAM masih nunggu dari pihak ke-3, Pak,” tukasnya.[red]

BERITA LAINNYA

59045 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

31001 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21170 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20780 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19703 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019

PALI [kabarpali.com] – Persoalan sering rusaknya alat-alat penyokong operasional milik PDAM Tirta PALI Anugerah (TPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengakibatkan sering terhentinya suplai air bersih ke rumah pelanggan. Hal ini pun mengundang keberatan para pelanggan yang merasa dirugikan, sementara mereka tetap harus membayar setiap bulan.

Akibatnya, mereka merasa ada ketidak adilan dan ketidak seimbangan hak dan kewajiban antara pihak PDAM TPA dan pelanggan selaku konsumen. Ketika pelanggan menunggak membayar, maka mereka dikenakan denda oleh PDAM TPA, namun ketika PDAM mengalami kerusakan sehingga air tak mengalir hingga beberapa pekan, pelanggan tidak diberikan keringanan atau kompensasi, melainkan tetap diwajibkan membayar beban tetap atau abonemen.

Hal ini pun lalu mencetuskan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten PALI dan legislatif, agar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta PALI Anugerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir segera direvisi, untuk mengatur hak dan kewajiban PDAM TPA dengan pelanggan, agar berkeadilan serta seimbang hak maupun kewajibannya.

“Harus diusulkan revisi Perda PDAM untuk memasukan klausul tentang hak dan kewajiban antara PDAM dan pelanggan. Contohnya kalau pelanggan PDAM telat bayar bisa kena denda. Nah, bagaimana kalau PDAM tidak bisa melayani kebutuhan masyarakat. Apa bisa diterapkan yang serupa. Misal denda, kompensasi, atau apalah, yang tujuannya menghadirkan keadilan antara PDAM dan Pelanggan,” cetus Aji, salah satu pelanggan PDAM di Talang Ubi, Rabu (31/1/2024).

Usul tersebut dipandang dapat menghadirkan rasa keadilan, sekaligus memotivasi kedua belah pihak agar tidak wanprestasi atau lalai dengan kewajibannya masing-masing. Dengan demikian, hubungan antara PDAM selaku penyedia jasa dengan pelanggan selaku konsumen, dapat berjalan secara harmonis dan ideal.

“Pada Perda Nomor 6 Tahun 2017, soal hak dan kewajiban tersebut tidak diatur. Makanya jika bisa segera dilakukan direvisi oleh Pemkab PALI dan legislatif,” usulnya.

Kerapnya terjadi kerusakan hingga terhentinya suplai air ke rumah pelanggan ini, membuat PDAM TPA sering menjadi gunjingan masyarakat selaku pelanggan. Mereka juga mengeluhkan tak ada kompensasi atau keringanan pembayaran atas hal tersebut, atau bahkan sanksi bagi PDAM yang lalai menjalankan fungsinya.

“Bayar dak kalo airnyo lom ngalir. Kami nak beli air. Hanya itu juga yang kami fikirkan,” tulis Sulastri Handoko, salah satu pelanggan PDAM TPA, melalui akun Facebooknya, Rabu (31/1/2024).

“Numpang tanyo, Pak. Bayar aer biso dak kalo telat, di dendo dak?” tanya akun Noval Putraraflesia, di grup Facebook PDAM TPA.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, masyarakat yang tinggal di Ibukota PALI; Kota Pendopo Kecamatan Talang Ubi, akhir-akhir ini sedang didera kesulitan untuk mendapatkan air bersih. Pasalnya, air ledeng yang biasa dialirkan oleh PDAM Tirta PALI Anugerah (TPA) sedang stop mengalir lebih dari sepekan terakhir, lantaran sedang mengalami kerusakan.

Humas PDAM TPA, Maherdiansyah, mengatakan bahwa selain adanya instalasi pipa baru di Simpang Raja, juga ada masalah trafo yang trouble di Simpang Raja. Semua itu diperbaiki dan dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Kemaren pihak ke-3 itu lagi konekan pipa baru di Simpang Raja. Sama lagi nunggu dari pihak ke-3 juga, Pak. Masalah trafo di Boster Simpang Raja, Pak. Tapi sampai saat ini belum ada kabar dari pihak ke-3, Pak,” terang Maherdiansyah, ketika dikonfirmasi kabarpali.com, Rabu (31/1/2024).

Meski begitu, saat ditanya kapan estimasi pekerjaan tersebut dapat selesai, sehingga suplai air bersih bisa mengalir ke rumah-rumah pelanggan secara normal kembali, ia pun belum bisa memastikan.

“Ini kami dari pihak PDAM masih nunggu dari pihak ke-3, Pak,” tukasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Polisi Grebek APMS di Penukal, Pembeli "Drigenan" Kena Ciduk?

07 November 2024 1150

  PALI [kabarpali.com] – Sebuah Agen Premium dan Minyak Solar [...]

Dampak Buruk Penggunaan Dinamit dalam Survei Seismik 3D

06 November 2024 266

Penggunaan dinamit dalam survei seismik 3D, yang umum dalam industri minyak, [...]

PT Sriwijaya Tansri Energi diduga Cemari Lingkungan, DPRD PALI Akan Tuntut Tanggung Jawab Perusahaan

06 November 2024 482

PALI [kabarpali.com] - Kasus pencemaran lingkungan diduga terjadi di kawasan [...]

close button