Dituding Lakukan Penyerobotan Lahan, PT Suryabumi Agrolanggeng bakal di demo Masyarakat
PALI [kabarpali.com] – Masyarakat Desa Benuang dan Desa Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bakal melakukan aksi damai atau demonstrasi di Kantor Bupati PALI, pada Rabu (31/1/2024). Mereka memprotes dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan PT. Suryabumi Agrolanggeng.
Aksi massa yang dikoordinir oleh Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser) itu, didasari oleh ketidak puasan masyarakat atas mediasi sebelumnya yang telah difasilitasi oleh Pemkab PALI, namun dituding tak menghasilkan kesepakatan yang menguntungkan pada kepentingan masyarakat, melainkan justru memihak korporasi tersebut.
“Segala upaya masyarakat dalam permasalahan penyerobotan atau perampasan lahan masyarakat oleh PT. Surya Bumi Agrolanggeng telah dilakukan. Termasuk beberapa kali dilakukan mediasi dan rapat yang langsung dipimpin oleh Wakil Bupati Bapak H. Soemarjono. Tetapi sampai detik ini belum juga adanya kejelasan dan titik terang penyelesaian permasalahan terkait,” jelas Rully Pabendra, Ketua Formas Busser, Selasa (30/1/2024).
Karena itu, tambah Rully, Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (FORMAS BUSSER) Kecamatan Talang Ubi Zona II bersama Masyarakat Desa Benuang dan Beruge Darat akan mengadakan aksi Demo Damai pada Rabu (31 Januari 2024), sekira mulai pukul 09:00 s.d selesai, dengan massa sekitar 200 Orang.
“Mengenai tempat aksi rencananya di Kantor Bupati PALI dan di lokasi lahan sengketa untuk klaim lahan tersebut. Kita tidak mengizinkan adanya operasional di sana dahulu, sampai persoalan ini ada penyelesaian,” tegasnya, di dampingi Koordinator Aksi Basroni dan Penanggung Jawab Akmad Rivai.
Menurut Rully, maksud dan tujuan masyarakat hanya ingin agar PT. Suryabumi Agrolanggeng mengembalikan lahan hak masyarakat setempat yang telah dirampas, selama bertahun-tahun. Kemudian Pemkab hendaknya menindak lanjuti dengan membentuk tim untuk turun ke lapangan. Serta melihat langsung ke lokasi, apa yang telah perusahaan itu lakukan pada lahan warganya.
“PT. Suryabumi Agrolanggeng kami anggap sudah membohongi masyarakat. Mereka mengiming-imingi plasma, lalu merampas lahan warga tanpa kompesansi yang sebagaimana mestinya. Kemudian sekarang mengatakan tidak ada aktivitas perusahaan di lokasi. Padahal mereka telah menggunakan lahan milik masyarakat itu selama puluhan tahun,” imbuhnya.
Oleh karenanya itu, demo mereka tersebut, disebutnya hanya serangkaian upaya masyarakat yang telah dilakukan sejak puluhan tahun lalu, yang belum menghasilkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terampas haknya.
“Maka, sebelum ada penyelesaian, segala kegiatan di atas lahan yang disengketakan di wilayah Desa Benuang harus dihentikan!” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, baik pihak Pemkab PALI maupun PT. Suryabumi Agro Langgeng belum memberikan statementnya.[red]a