Di sini, Rata-rata Obat dijual di atas HET

Oleh Redaksi KABARPALI | 07 Maret 2018
Ilustrasi


PALI [kabarpali.com] - Siapa mau sakit? Jawabannya pasti tak ada. Namun demikian, ketika sakit menimpa, entah Anda kaya atau miskin, tua atau muda, maka sembuh adalah harapannya, bukan?
 

Dr. H. Muzakir, M. Kes

 
Lalu, penawarnya pun menjadi buruan. Berapapun harganya obatnya, meski mahal, pastilah dibeli. Hal itu pun takkan jadi masalah, jika Anda orang berduit. 
 
Nah, persoalan akan timbul jika Anda termasuk golongan masyarakat tak mampu. Peribahasanya ; sudah jatuh tertimpa tangga. 
 
Akhir-akhir ini, persoalan harga obat yang dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) pun dikeluhkan masyarakat. Di beberapa apotik, warga membeli obat-obatan dengan rentang tarif Rp5 ribu lebih, di atas HET yang tertera di kemasannya. 
 
Seperti dialami Ratih (25), seorang warga Handayani, Kecamatan Talang Ubi. Wanita ini mengaku baru-baru ini membeli obat batuk untuk anaknya, dengan harga Rp37 ribu. 
 
"Padahal saat saya lihat di kotaknya, tertera HET Rp30.500,. Namun karena butuh, ya saya pun membelinya," ujar ibu beranak satu itu, Rabu (7/3/2018).
 
Ia pun berharap, pemerintah bisa menertibkan penjual obat (apotik), yang menjual obat di atas HET. Hal itu, menurutnya, akan sangat membantu masyarakat yang notabene sedang dilanda kesusahan, karena ia atau keluarga sedang menderita sakit. 
 
"Kalau ada aturannya maksimal harus dijual sesuai HET, ya tentu kami akan senang jika ditertibkan," tandasnya.
 
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI; dr H Muzakir MKes, saat dikonfirmasi terkait hal itu, tidak menampik banyaknya apotik di PALI, yang menjual obat di atas HET. 
 
Namun demikian, karena belum ada laporan secara tertulis dari masyarakat, mereka belum bisa menindaknya. 
 
"Kalau ada laporan warga, kami akan mengajak pihak terkait, seperti Sat Pol PP, untuk lakukan penertiban," ujarnya, pada kabarpali.com, di kantornya, Rabu (7/3/2018).
 
Didampingi Kasi Farmasi Dinkes PALI ; Yan Susilowati S Apt, Menurut Muzakir, harga jual di atas HET tersebut kemungkinan karena penjual ingin mendapat untung lebih. 
 
"Atau bisa jadi biaya transport pembelian mereka yang mahal. Karena banyak penjual yang belanja di distributor obat Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Pasar 16, Kota Palembang," timpal Kasi Farmasi.
 
Yan Susilowati melanjutkan, bahwa aturan tentang Pemberian Informasi HET Obat tertera di Permenkes 98/2015. "Pada pasal 7, ada menyatakan jika menjual di atas HET, penjual harus ada bukti, faktur pembelian mereka yang relevan."
 
Lebih jauh, ia menegaskan, bahwa jika memang ada temuan apotik yang menjual lebih mahal dari HET, maka pihaknya akan memberikan teguran, berupa Surat Peringatan (SP) hingga empat kali. 
 
"Jika masih saja, maka sanksinya kita akan rekomendasikan izinnya dicabut oleh pemerintah," pungkasnya.[red]

BERITA LAINNYA

58612 Kali9 Elemen Jurnalisme Plus Elemen ke-10 dari Bill Kovach

ADA sejumlah prinsip dalam jurnalisme, yang sepatutnya menjadi pegangan setiap [...]

25 Maret 2021

30781 KaliHore! Honorer Lulusan SMA Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024

Kabarpali.com - Informasi menarik dan angin segar datang dari Kementerian [...]

09 Januari 2024

21072 KaliIni Dasar Hukum Kenapa Pemborong Harus Pasang Papan Proyek

PEMBANGUNAN infrastruktur fisik di era reformasi dan otonomi daerah dewasa ini [...]

30 Juli 2019

20742 KaliWarga PALI Heboh, ditemukan Bekas Jejak Kaki Berukuran Raksasa

Penukal [kabarpali.com] – Warga Desa Babat Kecamatan Penukal [...]

18 Agustus 2020

19630 KaliFenomena Apa? Puluhan Gajah Liar di PALI Mulai Turun ke Jalan

PALI [kabarpali.com] - Ulah sekumpulan satwa bertubuh besar mendadak [...]

15 Desember 2019
PALI [kabarpali.com] - Siapa mau sakit? Jawabannya pasti tak ada. Namun demikian, ketika sakit menimpa, entah Anda kaya atau miskin, tua atau muda, maka sembuh adalah harapannya, bukan?
 

Dr. H. Muzakir, M. Kes

 
Lalu, penawarnya pun menjadi buruan. Berapapun harganya obatnya, meski mahal, pastilah dibeli. Hal itu pun takkan jadi masalah, jika Anda orang berduit. 
 
Nah, persoalan akan timbul jika Anda termasuk golongan masyarakat tak mampu. Peribahasanya ; sudah jatuh tertimpa tangga. 
 
Akhir-akhir ini, persoalan harga obat yang dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) pun dikeluhkan masyarakat. Di beberapa apotik, warga membeli obat-obatan dengan rentang tarif Rp5 ribu lebih, di atas HET yang tertera di kemasannya. 
 
Seperti dialami Ratih (25), seorang warga Handayani, Kecamatan Talang Ubi. Wanita ini mengaku baru-baru ini membeli obat batuk untuk anaknya, dengan harga Rp37 ribu. 
 
"Padahal saat saya lihat di kotaknya, tertera HET Rp30.500,. Namun karena butuh, ya saya pun membelinya," ujar ibu beranak satu itu, Rabu (7/3/2018).
 
Ia pun berharap, pemerintah bisa menertibkan penjual obat (apotik), yang menjual obat di atas HET. Hal itu, menurutnya, akan sangat membantu masyarakat yang notabene sedang dilanda kesusahan, karena ia atau keluarga sedang menderita sakit. 
 
"Kalau ada aturannya maksimal harus dijual sesuai HET, ya tentu kami akan senang jika ditertibkan," tandasnya.
 
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI; dr H Muzakir MKes, saat dikonfirmasi terkait hal itu, tidak menampik banyaknya apotik di PALI, yang menjual obat di atas HET. 
 
Namun demikian, karena belum ada laporan secara tertulis dari masyarakat, mereka belum bisa menindaknya. 
 
"Kalau ada laporan warga, kami akan mengajak pihak terkait, seperti Sat Pol PP, untuk lakukan penertiban," ujarnya, pada kabarpali.com, di kantornya, Rabu (7/3/2018).
 
Didampingi Kasi Farmasi Dinkes PALI ; Yan Susilowati S Apt, Menurut Muzakir, harga jual di atas HET tersebut kemungkinan karena penjual ingin mendapat untung lebih. 
 
"Atau bisa jadi biaya transport pembelian mereka yang mahal. Karena banyak penjual yang belanja di distributor obat Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Pasar 16, Kota Palembang," timpal Kasi Farmasi.
 
Yan Susilowati melanjutkan, bahwa aturan tentang Pemberian Informasi HET Obat tertera di Permenkes 98/2015. "Pada pasal 7, ada menyatakan jika menjual di atas HET, penjual harus ada bukti, faktur pembelian mereka yang relevan."
 
Lebih jauh, ia menegaskan, bahwa jika memang ada temuan apotik yang menjual lebih mahal dari HET, maka pihaknya akan memberikan teguran, berupa Surat Peringatan (SP) hingga empat kali. 
 
"Jika masih saja, maka sanksinya kita akan rekomendasikan izinnya dicabut oleh pemerintah," pungkasnya.[red]

BERITA TERKAIT

Dispora PALI Buka Pendaftaran Sekolah Sepak Bola untuk Anak Usia 6-15 Tahun

31 Oktober 2024 326

PALI [kabarpali.com] — Dalam upaya mendukung pengembangan bakat olahraga [...]

Khasiat Buah Mengkudu: Si Buah Ajaib dari Tropis

12 Juli 2024 1116

BUAH mengkudu, juga dikenal dengan nama noni (Morinda citrifolia), adalah buah [...]

Batubara Berceceran di jalan Lintasan, Bisa Cemari Lingkungan Loh!

26 Februari 2024 2318

PALI [kabarpali.com] – Operasional industri tambang batubara di Kabupaten [...]

close button