Di sini, Rata-rata Obat dijual di atas HET
Oleh Redaksi KABARPALI
Ilustrasi
PALI [kabarpali.com] - Siapa mau sakit? Jawabannya pasti tak ada. Namun demikian, ketika sakit menimpa, entah Anda kaya atau miskin, tua atau muda, maka sembuh adalah harapannya, bukan?
Lalu, penawarnya pun menjadi buruan. Berapapun harganya obatnya, meski mahal, pastilah dibeli. Hal itu pun takkan jadi masalah, jika Anda orang berduit.
Nah, persoalan akan timbul jika Anda termasuk golongan masyarakat tak mampu. Peribahasanya ; sudah jatuh tertimpa tangga.
Akhir-akhir ini, persoalan harga obat yang dijual melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) pun dikeluhkan masyarakat. Di beberapa apotik, warga membeli obat-obatan dengan rentang tarif Rp5 ribu lebih, di atas HET yang tertera di kemasannya.
Seperti dialami Ratih (25), seorang warga Handayani, Kecamatan Talang Ubi. Wanita ini mengaku baru-baru ini membeli obat batuk untuk anaknya, dengan harga Rp37 ribu.
"Padahal saat saya lihat di kotaknya, tertera HET Rp30.500,. Namun karena butuh, ya saya pun membelinya," ujar ibu beranak satu itu, Rabu (7/3/2018).
Ia pun berharap, pemerintah bisa menertibkan penjual obat (apotik), yang menjual obat di atas HET. Hal itu, menurutnya, akan sangat membantu masyarakat yang notabene sedang dilanda kesusahan, karena ia atau keluarga sedang menderita sakit.
"Kalau ada aturannya maksimal harus dijual sesuai HET, ya tentu kami akan senang jika ditertibkan," tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PALI; dr H Muzakir MKes, saat dikonfirmasi terkait hal itu, tidak menampik banyaknya apotik di PALI, yang menjual obat di atas HET.
Namun demikian, karena belum ada laporan secara tertulis dari masyarakat, mereka belum bisa menindaknya.
"Kalau ada laporan warga, kami akan mengajak pihak terkait, seperti Sat Pol PP, untuk lakukan penertiban," ujarnya, pada kabarpali.com, di kantornya, Rabu (7/3/2018).
Didampingi Kasi Farmasi Dinkes PALI ; Yan Susilowati S Apt, Menurut Muzakir, harga jual di atas HET tersebut kemungkinan karena penjual ingin mendapat untung lebih.
"Atau bisa jadi biaya transport pembelian mereka yang mahal. Karena banyak penjual yang belanja di distributor obat Pedagang Besar Farmasi (PBF) di Pasar 16, Kota Palembang," timpal Kasi Farmasi.
Yan Susilowati melanjutkan, bahwa aturan tentang Pemberian Informasi HET Obat tertera di Permenkes 98/2015. "Pada pasal 7, ada menyatakan jika menjual di atas HET, penjual harus ada bukti, faktur pembelian mereka yang relevan."
Lebih jauh, ia menegaskan, bahwa jika memang ada temuan apotik yang menjual lebih mahal dari HET, maka pihaknya akan memberikan teguran, berupa Surat Peringatan (SP) hingga empat kali.
"Jika masih saja, maka sanksinya kita akan rekomendasikan izinnya dicabut oleh pemerintah," pungkasnya.[red]